Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
384
203
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
27-06-2011
Subjek
PAJAK - PBBP2 - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (7)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2011Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan : 2011absPd3525007.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 384 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi Pokok: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. Pajak ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dalam hal ini Kabupaten Gresik. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun oleh Bupati, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
Besarnya NJOP digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Tarif pajak untuk NJOP hingga Rp. 1.000.000.000,00 adalah sebesar 0,101% per tahun, sedangkan untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 tarifnya adalah 0,201% per tahun. Pajak yang terutang dihitung berdasarkan NJOP yang telah ditetapkan dan tarif pajak yang berlaku.
Pemilik tanah dan bangunan wajib membayar pajak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat keterlambatan pembayaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang. Selain itu, jika terjadi keberatan terhadap jumlah pajak yang ditetapkan, pemilik objek pajak diberi waktu 3 bulan untuk menyampaikan surat keberatan beserta alasan-alasannya kepada Bupati.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai aturan dan ketentuan terkait pajak ini sangat diperlukan bagi pemilik tanah dan bangunan agar dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. Pajak ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dalam hal ini Kabupaten Gresik. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun oleh Bupati, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
Besarnya NJOP digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Tarif pajak untuk NJOP hingga Rp. 1.000.000.000,00 adalah sebesar 0,101% per tahun, sedangkan untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 tarifnya adalah 0,201% per tahun. Pajak yang terutang dihitung berdasarkan NJOP yang telah ditetapkan dan tarif pajak yang berlaku.
Pemilik tanah dan bangunan wajib membayar pajak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat keterlambatan pembayaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang. Selain itu, jika terjadi keberatan terhadap jumlah pajak yang ditetapkan, pemilik objek pajak diberi waktu 3 bulan untuk menyampaikan surat keberatan beserta alasan-alasannya kepada Bupati.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai aturan dan ketentuan terkait pajak ini sangat diperlukan bagi pemilik tanah dan bangunan agar dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ABSTRAK
PAJAK - PBBP2 - KEUANGAN DAERAH
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2011 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - PBBP2 - KEUANGAN DAERAH
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2011 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].