Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
658
108
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
30-10-2013
Subjek
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (8)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2013Pd3525008.pdf
Abstrak Peraturan : 2013absPd3525008.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 658 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari peraturan daerah yang disampaikan mencakup beberapa poin penting terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Pertama, terdapat ketentuan mengenai dana cadangan yang harus ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD. Selain itu, jika dana cadangan belum digunakan sesuai peruntukannya, dapat ditempatkan dalam portofolio dengan hasil tetap dan risiko rendah. Hasil dari portofolio tersebut akan menambah dana cadangan dan posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.
Kemudian, terdapat ketentuan terkait pelaporan kerugian daerah yang harus dilakukan oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada Bupati dan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika terdapat pegawai yang melanggar hukum atau kewajibannya yang menyebabkan kerugian daerah, mereka diminta untuk menyatakan kesanggupan untuk mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, terdapat pedoman penyusunan RKA-SKPD yang harus disusun oleh kepala SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. RKA-SKPD harus memuat rencana pendapatan, belanja untuk setiap program dan kegiatan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. Laporan kinerja juga harus disusun oleh kepala SKPD dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Terakhir, terdapat ketentuan mengenai sistem akuntabilitas kinerja yang harus diselenggarakan oleh entitas pelaporan dan/atau entitas akuntansi. Sistem ini harus dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, penganggaran, perbendaharaan, dan akuntansi daerah. Laporan kinerja harus mencakup perkembangan keluaran dan hasil dari setiap kegiatan dan program yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBD.
Kemudian, terdapat ketentuan terkait pelaporan kerugian daerah yang harus dilakukan oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada Bupati dan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika terdapat pegawai yang melanggar hukum atau kewajibannya yang menyebabkan kerugian daerah, mereka diminta untuk menyatakan kesanggupan untuk mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, terdapat pedoman penyusunan RKA-SKPD yang harus disusun oleh kepala SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. RKA-SKPD harus memuat rencana pendapatan, belanja untuk setiap program dan kegiatan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. Laporan kinerja juga harus disusun oleh kepala SKPD dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Terakhir, terdapat ketentuan mengenai sistem akuntabilitas kinerja yang harus diselenggarakan oleh entitas pelaporan dan/atau entitas akuntansi. Sistem ini harus dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, penganggaran, perbendaharaan, dan akuntansi daerah. Laporan kinerja harus mencakup perkembangan keluaran dan hasil dari setiap kegiatan dan program yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBD.
ABSTRAK
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2013 (8)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2013 (8)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].