081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        116       69
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
9
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2015
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
04-02-2015
Subjek
RETRIBUSI - PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2015 (9)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2015Pd3525009.pdf
Abstrak Peraturan :   2015absPd3525009.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 116 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

2015

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2015 (9)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan aturan yang dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa Penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di daerah kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah setempat. Dalam hal ini, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk memungut retribusi sebagai bentuk pelayanan terhadap perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Daerah tersebut diperlukan guna memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan pelayanan terkait izin tersebut.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 28 Tahun 1999;UU Nomor 13 Tahun 2003;UU Nomor 28 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 31 Tahun 1994;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 58 Tahun 2005;PP Nomor 97 Tahun 2012;PERPRES Nomor 72 Tahun 2014;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan ;PERMENDAGRI Nomor 50 Tahun 2010;PERMEN Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013;PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2014;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011;
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

2015

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2015 (9)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan aturan yang dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa Penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di daerah kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah setempat. Dalam hal ini, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk memungut retribusi sebagai bentuk pelayanan terhadap perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Daerah tersebut diperlukan guna memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan pelayanan terkait izin tersebut.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 28 Tahun 1999;UU Nomor 13 Tahun 2003;UU Nomor 28 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 31 Tahun 1994;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 58 Tahun 2005;PP Nomor 97 Tahun 2012;PERPRES Nomor 72 Tahun 2014;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan ;PERMENDAGRI Nomor 50 Tahun 2010;PERMEN Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013;PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2014;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011;
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].