081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Penacatatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        155       95
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Penacatatan Sipil
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
1
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2009
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
13-01-2009
Subjek
KEPENDUDUKAN - PENCATATAN SIPIL
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2009 (1)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2009Pd3525001.pdf
Abstrak Peraturan :   2009absPd3525001.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemrakarsa
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 155 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

KEPENDUDUKAN - PENCATATAN SIPIL

2009

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2009 (1)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Penacatatan Sipil

ABSTRAK :
-   Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, diperlukan penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tindak lanjut ini diperlukan untuk memperjelas prosedur dan mekanisme pelaksanaan administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga dapat menjadi landasan yang kokoh dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Peraturan ini mencakup persyaratan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa diskriminasi, serta menetapkan prosedur yang harus diikuti terkait dengan peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perubahan status kewarganegaraan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa hal-hal yang tidak diatur secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2009
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

KEPENDUDUKAN - PENCATATAN SIPIL

2009

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2009 (1)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Penacatatan Sipil

ABSTRAK:
-   Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, diperlukan penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tindak lanjut ini diperlukan untuk memperjelas prosedur dan mekanisme pelaksanaan administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga dapat menjadi landasan yang kokoh dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Peraturan ini mencakup persyaratan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa diskriminasi, serta menetapkan prosedur yang harus diikuti terkait dengan peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perubahan status kewarganegaraan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa hal-hal yang tidak diatur secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2009
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Penacatatan Sipil. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].