Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
164
115
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
10
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2015
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
04-02-2015
Subjek
PAJAK - - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2015 (10)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2015Pd3525010.pdf
Abstrak Peraturan : 2015absPd3525010.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 164 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mencakup beberapa poin penting. Pertama, peraturan ini mengatur mengenai wewenang Bupati dalam melakukan pengurangan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan pengurangan ketetapan pajak terutang oleh wajib pajak atau yang berasal dari Bupati.
Kedua, peraturan ini menjelaskan bahwa Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bupati juga diberikan wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, membatalkan SKPD yang tidak benar, membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang tidak sesuai, serta mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan tertentu.
Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan bahwa pemungutan pajak daerah harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah menganut closed list system, di mana pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut jenis pajak baru selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Dengan demikian, peraturan daerah ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan wewenang Bupati dalam pengurangan ketetapan pajak terutang, serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku dalam pemungutan pajak daerah.
Kedua, peraturan ini menjelaskan bahwa Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bupati juga diberikan wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, membatalkan SKPD yang tidak benar, membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang tidak sesuai, serta mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan tertentu.
Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan bahwa pemungutan pajak daerah harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah menganut closed list system, di mana pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut jenis pajak baru selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Dengan demikian, peraturan daerah ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan wewenang Bupati dalam pengurangan ketetapan pajak terutang, serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku dalam pemungutan pajak daerah.
ABSTRAK
PAJAK - - KEUANGAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 2015 (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - - KEUANGAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 2015 (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].