081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        721       784
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
05-02-2021
Subjek
RETRIBUSI - PARKIR
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2020 (3)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2020Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan :   2020absPd3525003.pdf
Penandatangan
MOH. QOSIM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 721 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - PARKIR

2020

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2020 (3)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai upaya dalam menghadapi peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Daerah, dengan maksud untuk mewujudkan penyelenggaraan Parkir yang terencana dan terpadu guna mencapai ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan-ketentuan terkait Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, sebagai langkah strategis untuk optimalisasi pemanfaatan ruang parkir dalam rangka mendukung sistem transportasi dan mobilitas masyarakat di Daerah yang tertib dan teratur.
-   Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 38 Tahun 2004;UU Nomor 22 Tahun 2009;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 28 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 32 Tahun 2011;PP Nomor 55 Tahun 2012;PP Nomor 82 Tahun 2012;PP Nomor 79 Tahun 2013;PP Nomor 74 Tahun 2014;PP Nomor 54 Tahun 2017;PP Nomor 28 Tahun 2018;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014;PERMEN Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;
-   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah. Dalam penelitian ini, fokus utama adalah pada Pasal 51 hingga Pasal 59 yang mengatur mengenai kewenangan, larangan, kewajiban, serta sanksi terkait parkir di Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen, dengan mengidentifikasi dan merangkum setiap pasal yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, memberikan sanksi administratif, dan membuat kebijakan terkait parkir di Daerah. Larangan dan kewajiban terkait parkir juga diatur dengan jelas, termasuk mengenai tempat parkir yang dilarang, pembayaran retribusi, dan penggunaan karcis parkir. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi pelanggaran terkait parkir, seperti pidana kurungan dan denda. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi parkir di Daerah dan dapat menjadi acuan bagi pihak terkait dalam implementasi kebijakan terkait parkir.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

RETRIBUSI - PARKIR

2020

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2020 (3)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai upaya dalam menghadapi peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Daerah, dengan maksud untuk mewujudkan penyelenggaraan Parkir yang terencana dan terpadu guna mencapai ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan-ketentuan terkait Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, sebagai langkah strategis untuk optimalisasi pemanfaatan ruang parkir dalam rangka mendukung sistem transportasi dan mobilitas masyarakat di Daerah yang tertib dan teratur.
-   Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 38 Tahun 2004;UU Nomor 22 Tahun 2009;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 28 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 32 Tahun 2011;PP Nomor 55 Tahun 2012;PP Nomor 82 Tahun 2012;PP Nomor 79 Tahun 2013;PP Nomor 74 Tahun 2014;PP Nomor 54 Tahun 2017;PP Nomor 28 Tahun 2018;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014;PERMEN Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;
-   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah. Dalam penelitian ini, fokus utama adalah pada Pasal 51 hingga Pasal 59 yang mengatur mengenai kewenangan, larangan, kewajiban, serta sanksi terkait parkir di Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen, dengan mengidentifikasi dan merangkum setiap pasal yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, memberikan sanksi administratif, dan membuat kebijakan terkait parkir di Daerah. Larangan dan kewajiban terkait parkir juga diatur dengan jelas, termasuk mengenai tempat parkir yang dilarang, pembayaran retribusi, dan penggunaan karcis parkir. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi pelanggaran terkait parkir, seperti pidana kurungan dan denda. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi parkir di Daerah dan dapat menjadi acuan bagi pihak terkait dalam implementasi kebijakan terkait parkir.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].