081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        387       370
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
05-02-2021
Subjek
RETRIBUSI - PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2020 (4)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2020Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan :   2020absPd3525004.pdf
Penandatangan
MOH. QOSIM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 387 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

2020

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2020 (4)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah ini disusun untuk memastikan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan bagi setiap jenis kendaraan bermotor yang memiliki potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mencemari lingkungan melalui pengujian berkala yang wajib dilakukan. Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberi kewenangan untuk memungut retribusi pengujian kendaraan bermotor. Retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. Dengan demikian, Penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dianggap perlu untuk mengakomodasi pertimbangan tersebut.
-   Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 22 Tahun 2009;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 28 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;PP Nomor 55 Tahun 2012;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993;PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015;PERMEN Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

2020

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2020 (4)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah ini disusun untuk memastikan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan bagi setiap jenis kendaraan bermotor yang memiliki potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mencemari lingkungan melalui pengujian berkala yang wajib dilakukan. Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberi kewenangan untuk memungut retribusi pengujian kendaraan bermotor. Retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. Dengan demikian, Penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dianggap perlu untuk mengakomodasi pertimbangan tersebut.
-   Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 22 Tahun 2009;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 28 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;PP Nomor 55 Tahun 2012;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993;PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015;PERMEN Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].