081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        171       585
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2009
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-08-2009
Subjek
RETRIBUSI - PUSKESMAS
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2009 (5)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2009Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan :   2009absPd3525005.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 171 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - PUSKESMAS

2009

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2009 (5)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

ABSTRAK :
-   Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat di Pukesmas bagi masyarakat Kabupaten Gresik, dengan tujuan untuk mendukung sumber kesehatan yang memadai. Sesuai dengan visi dan misi pembangunan kesehatan di Kabupaten Gresik yang bertujuan mewujudkan derajad kesehatan masyarakat yang optimal, kebijakan Pemerintah Daerah untuk pembebasan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas menjadi hal yang penting. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diaturlah retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan Peraturan Daerah.
-   Undang – Undang nomor 12 Tahun 1950;Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan ;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 40 Tahun 2004;PP Nomor 66 tahun 2001;PP Nomor 58 tahun 2005;PP Nomor 79 tahun 2005;PP Nomor 38 tahun 2007;PERMENDAGRI Nomor 13 tahun 2006;PERMEN Kesehatan Nomor 1394 tahun 2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 tahun 1997;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 tahun 2004;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 417 tahun 2007;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat mengatur tentang tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang mengenai tarif dan tata laksana pelayanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan, serta memberikan subsidi pelayanan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Gresik. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sesuai dengan kemampuan subyek. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan retribusi, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana bagi yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran retribusi. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - PUSKESMAS

2009

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2009 (5)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

ABSTRAK:
-   Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat di Pukesmas bagi masyarakat Kabupaten Gresik, dengan tujuan untuk mendukung sumber kesehatan yang memadai. Sesuai dengan visi dan misi pembangunan kesehatan di Kabupaten Gresik yang bertujuan mewujudkan derajad kesehatan masyarakat yang optimal, kebijakan Pemerintah Daerah untuk pembebasan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas menjadi hal yang penting. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diaturlah retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan Peraturan Daerah.
-   Undang – Undang nomor 12 Tahun 1950;Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan ;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 40 Tahun 2004;PP Nomor 66 tahun 2001;PP Nomor 58 tahun 2005;PP Nomor 79 tahun 2005;PP Nomor 38 tahun 2007;PERMENDAGRI Nomor 13 tahun 2006;PERMEN Kesehatan Nomor 1394 tahun 2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 tahun 1997;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 tahun 2004;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 417 tahun 2007;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat mengatur tentang tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang mengenai tarif dan tata laksana pelayanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan, serta memberikan subsidi pelayanan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Gresik. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sesuai dengan kemampuan subyek. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan retribusi, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana bagi yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran retribusi. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].