081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        151       173
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2018
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-11-2018
Subjek
RETRIBUSI - PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2018 (5)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2018Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan :   2018absPd3525005.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 151 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - PELAYANAN TERA/TERA ULANG

2018

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2018 (5)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

ABSTRAK :
-   Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Kegiatan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMEN Perdagangan No. : 69/M- DAG/PER/10/2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN Perdagangan No. : 78/M- DAG/PER/11/2016; PERMEN Perdagangan Republik Indonesia No. : 26/M-DAG/PER/5/2017; PERMEN Perdagangan Republik Indonesia No. 67 Tahun 2018; PERMEN Perdagangan No. : 68/M- DAG/PER/10/2018; PERDA Kab. Gresik No. 12 Tahun 2016;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Metrologi Legal ini mengatur tentang kegiatan pengelolaan metrologi legal, standar dan verifikasi standar, serta penyelenggaraan tera/tera ulang. Peraturan ini juga mencakup aspek pengawasan dan koordinasi serta retribusi pelayanan tera/tera ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan metrologi legal yang berkelanjutan.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - PELAYANAN TERA/TERA ULANG

2018

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2018 (5)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

ABSTRAK:
-   Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Kegiatan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMEN Perdagangan No. : 69/M- DAG/PER/10/2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN Perdagangan No. : 78/M- DAG/PER/11/2016; PERMEN Perdagangan Republik Indonesia No. : 26/M-DAG/PER/5/2017; PERMEN Perdagangan Republik Indonesia No. 67 Tahun 2018; PERMEN Perdagangan No. : 68/M- DAG/PER/10/2018; PERDA Kab. Gresik No. 12 Tahun 2016;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Metrologi Legal ini mengatur tentang kegiatan pengelolaan metrologi legal, standar dan verifikasi standar, serta penyelenggaraan tera/tera ulang. Peraturan ini juga mencakup aspek pengawasan dan koordinasi serta retribusi pelayanan tera/tera ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan metrologi legal yang berkelanjutan.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].