081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        165       337
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2009
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-08-2009
Subjek
PENGELOLAAN PASAR DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2009 (6)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2009Pd3525006.pdf
Abstrak Peraturan :   2009absPd3525006.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 165 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PENGELOLAAN PASAR DAERAH

2009

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2009 (6)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar Daerah

ABSTRAK :
-   Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan fungsi pasar guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta percepatan pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini berfokus pada perubahan pengenaan Retribusi Pasar Pemerintah Daerah dan Penggalian Potensi sebagai obyek Retribusi. Penelitian dilakukan dengan merinci pengaturan yang diperlukan dalam sebuah Peraturan Daerah untuk mencapai tujuan tersebut.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;UU nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan ;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2006;PP Nomor 66 Tahun 2001;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 tahun 2004;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pengelolaan Pasar Daerah mengatur tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pasar di Kabupaten Gresik. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan tentang definisi pasar, tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar, kewajiban memungut retribusi, serta prosedur penyetoran hasil retribusi. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan pengelolaan pasar. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2009.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

PENGELOLAAN PASAR DAERAH

2009

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2009 (6)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar Daerah

ABSTRAK:
-   Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan fungsi pasar guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta percepatan pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini berfokus pada perubahan pengenaan Retribusi Pasar Pemerintah Daerah dan Penggalian Potensi sebagai obyek Retribusi. Penelitian dilakukan dengan merinci pengaturan yang diperlukan dalam sebuah Peraturan Daerah untuk mencapai tujuan tersebut.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;UU nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan ;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2006;PP Nomor 66 Tahun 2001;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 tahun 2004;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pengelolaan Pasar Daerah mengatur tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pasar di Kabupaten Gresik. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan tentang definisi pasar, tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar, kewajiban memungut retribusi, serta prosedur penyetoran hasil retribusi. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan pengelolaan pasar. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2009.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].