081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        107       69
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
24
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-01-1970
Subjek
PENYERTAAN MODAL - BUMD - BADAN USAHA MILIK DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (24)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2012Pd3525024.pdf
Abstrak Peraturan :   2012absPd3525024.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 107 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PENYERTAAN MODAL - BUMD - BADAN USAHA MILIK DAERAH

2012

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 24, LD Kabupaten Gresik 2012 (24)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Gresik diperlukan guna mencapai tujuan tersebut. Selain itu, Pemerintah Daerah juga telah melakukan penyertaan modal berupa uang kepada PDAM Kabupaten Gresik pada tahun 2009, 2010, dan 2011. Dalam hal ini, Investasi maupun Penyertaan Modal Pemerintah Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik perlu ditetapkan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan ; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERDA Kab. Gresik No. 4 Tahun 1986; Peraturan Daerah kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2006; PERDA Kab. Gresik No. 9 Tahun 2009; PERDA Kab. Gresik No. 25 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 10 Tahun 2012;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik ini mengatur tentang penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Gresik. Peraturan ini menetapkan penyertaan modal sebesar Rp.3.600.000.000,00 untuk diprioritaskan dalam program legislasi Daerah Tahun 2012. Selain itu, peraturan ini juga mengubah beberapa ketentuan sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan modal yang disertakan kepada PDAM.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

PENYERTAAN MODAL - BUMD - BADAN USAHA MILIK DAERAH

2012

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 24, LD Kabupaten Gresik 2012 (24)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Gresik diperlukan guna mencapai tujuan tersebut. Selain itu, Pemerintah Daerah juga telah melakukan penyertaan modal berupa uang kepada PDAM Kabupaten Gresik pada tahun 2009, 2010, dan 2011. Dalam hal ini, Investasi maupun Penyertaan Modal Pemerintah Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik perlu ditetapkan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan ; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERDA Kab. Gresik No. 4 Tahun 1986; Peraturan Daerah kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2006; PERDA Kab. Gresik No. 9 Tahun 2009; PERDA Kab. Gresik No. 25 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 10 Tahun 2012;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik ini mengatur tentang penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Gresik. Peraturan ini menetapkan penyertaan modal sebesar Rp.3.600.000.000,00 untuk diprioritaskan dalam program legislasi Daerah Tahun 2012. Selain itu, peraturan ini juga mengubah beberapa ketentuan sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan modal yang disertakan kepada PDAM.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].