RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 - 2030
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
1804
658
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 - 2030
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
15-07-2011
Subjek
TATA RUANG
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011 NOMOR 8
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2011Pd3525008.pdf
Abstrak Peraturan : 2011absPd3525008.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Hukum tata usaha negara
Pemrakarsa
Badan Perencanaan dan Pembangunan
Halaman ini telah diakses 1804 kali
MATERI POKOK PERATURAN
ABSTRAK
TATA RUANG
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011 NOMOR 8
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 - 2030
ABSTRAK : |
|
||||
CATATAN : |
|
TATA RUANG
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011 NOMOR 8
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 - 2030
ABSTRAK: |
|
||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 - 2030 . KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].