081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 - 2030
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        508       198
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 - 2030
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor
8
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
15-07-2011
Tanggal Pengundangan
15-07-2011
Subjek
TATA RUANG
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011 NOMOR 8
Deskripsi Fisik
224
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Pemerintahan
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Urusan Pemerintahan
Hukum tata usaha negara
Pemrakarsa
Badan Perencanaan dan Pembangunan
Bagikan
Halaman ini telah diakses 508 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

TATA RUANG

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011 NOMOR 8

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 - 2030

ABSTRAK :
-   Tentu, silakan berikan teks yang ingin Anda gunakan untuk membuat abstrak, dan saya akan membantu Anda menyusunnya.
-   UU Nomor 5 Tahun 1960;UU Nomor 5 Tahun 1984;UU Nomor 5 Tahun 1990;UU Nomor 4 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992;UU Nomor 36 Tahun 1999;UU Nomor 41 Tahun 1999;Undang _ Undang Nomor 22 Tahun 2001;UU Nomor 3 Tahun 2002;UU Nomor Nomor 28 Tahun 2002;UU Nomor 27 Tahun 2003;UU Nomor 7 Tahun 2004;UU Nomor 18 Tahun 2004;UU Nomor 25 Tahun 2004;UU Nomor 31 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ;UU Nomor 38 Tahun 2004;UU Nomor 17 Tahun 2007;UU Nomor 23 Tahun 2007;UU Nomor 24 Tahun 2007;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 27 Tahun 2007;UU Nomor 30 Tahun 2007;UU Nomor 17 Tahun 2008;UU Nomor 18 Tahun 2008;UU Nomor 1 Tahun 2009;UU Nomor 4 Tahun 2009;UU Nomor 10 Tahun 2009;UU Nomor 22 Tahun 2009;UU Nomor 30 tahun 2009;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 41 Tahun 2009;UU Nomor 45 Tahun 2009;PP Nomor 26 Tahun 1985;PP Nomor 27 Tahun 1991;PP Nomor 35 Tahun 1991;PP Nomor 67 Tahun 1996;PP Nomor 69 Tahun 1996;PP Nomor 68 Tahun 1998;PP Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001;PP Nomor 82 Tahun 2001;PP Nomor 16 Tahun 2004;PP Nomor 45 Tahun 2004;PP Nomor 16 Tahun 2005;PP Nomor 36 Tahun 2005;PP Republik Indonesia, Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 20 Tahun 2006;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 6 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan ;PP Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;PP No 59 Tahun 2007;PP Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008;PP Nomor 26 Tahun 2008;PP Nomor 42 Tahun 2008;PP Nomor 43 Tahun 2008;PP Nomor 24 Tahun 2009;PP Nomor 34 Tahun 2009;PP Nomor 56 Tahun 2009;PP Nomor 11 Tahun 2010;PP Nomor 15 Tahun 2010;PP Nomor 22 Tahun 2010;PP Nomor 23 Tahun 2010;PP Nomor 24 Tahun 2010;PERPRES Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES Nomor 65 Tahun 2006;PERPRES Nomor 78 Tahun 2005;PERPRES Nomor 5 Tahun 2010;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990;Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991;Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1996;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003;Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009;PERMENDAGRI Nomor 8 tahun 1998;PERMEN Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009;
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011
-  
  
FILE-FILE PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010 - 2030 . KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].