Berita dan Kegiatan

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN 4 RANCANGAN PERATURAN BUPATI GRESIK DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN GRESIK

Mar 14, 2024



Selasa, 27 Februari 2024, Ruang Rapat Dewi Sekardadu. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik mengadakan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Gresik tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa, Perubahan Kedua Atas Perubahan Bupati Nomor 87 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BPPKAD, Inspektorat, Satpol PP dan Perwakilan dari Desa/Kecamatan Se Kabupaten Gresik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan bahwa "kinerja yang akan kita rancang dalam rangka perubahan keempat peraturan bupati ini bisa benar-benar mencerminkan sebuah program yang berkepihakannya kepada masyarakat, uatamanya adalah pada masyarakat perangkat-perangkat desa dan para kepala desa".

"bahwa dalam menyelamatkan neraca keruangan daerah pada hari ini masih belum stabil" ujar Kepala Bidang Bina Pemerinatah Desa.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa "Politik Anggarannya diclearkan dulu, kebijakannya juga diclearkan dulu baru nanti Dinas PMD memformulasikan lagi kemungkinan-kemungkinannya, apa AAD cukup dengan formulasi ini, artinya kita bisa memformulasikan ulang sampai dengan kemampuan ADD paling maksimal diposisi yang seperti apa dan penempatan posisi anggaran itu dimana".

Kesimpulan rapat kali ini skema atau kebijakan-kebijakan penempatan anggaran harus diformulasikan ulang dan diperhatikan betul-betul serta persetujuan ADD menunggu keputusan dari BPPKAD Kabupaten Gresik.

Artikel Lainnya

Hak Cipta © 2020 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.