BUMD - KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH BUMD DENGAN PIHAK LAIN - PERUSAHAAN DAERAH
2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 21, LD Kabupaten Gresik 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dan Atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dengan Pihak Lain
ABSTRAK : |
- |
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah dan atau BUMD dengan pihak lain dalam pembangunan dan atau pengelolaan potensi daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran serta kelanjutan pelaksanaan Pembangunan Daerah serta upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan serta potensi guna peningkatan kesejahteraan rakyat, mengingat keterbatasan kemampuan sumber daya Pemerintah daerah dan atau BUMD dalam melanjutkan pembangunan secara berkesinambungan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Pihak Lain ini mengatur tentang mekanisme, bentuk, dan tata cara kerjasama antara Pemerintah Daerah atau BUMD dengan pihak lain. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang kerjasama dalam memanfaatkan objek kerjasama, memberikan landasan hukum yang kuat, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Peraturan ini juga bertujuan untuk memanfaatkan potensi daerah dan BUMD secara optimal, efisien, efektif, dan berkelanjutan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2005 |
|