TATA KOTA - PELAYANAN
1995
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 1995
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelayanan Bidang Tata Kota
ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik sebagai kota yang tertib, teratur, terarah, dan indah, diperlukan pengawasan dan pengendalian yang terus menerus terhadap pembangunan fisik kota sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. Untuk mendukung tujuan tersebut dan meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan pemberian pelayanan di bidang tata kota beserta ketentuan retribusi yang terkait dalam sebuah Peraturan Daerah. |
- |
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;PP Nomor 38 Tahun 1974;PP Nomor 14 Tahun 1987;PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 1987;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977;Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 650 – 1595 503/Kpts/1985 tanggal 12 Nompember 1985;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986;PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 7 Tahun 1986;PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1987;PERDA nomor 4 Tahun 1990 juncto PERDA Nornor 15 Tahun 1992; |
- |
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 08 Tahun 1995 tentang Pelayanan Bidang Tata Kota mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan kota di daerah tersebut. Dengan tujuan menciptakan kota yang teratur, terarah, dan indah, peraturan ini memberikan wewenang kepada pejabat penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang melanggar peraturan daerah ini. Selain sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut, dapat juga dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati Daerah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 1995 |
- |
|
|