ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 ditetapkan untuk memberikan petunjuk kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar dapat mengimplementasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara efektif dan efisien sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. |
- |
UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 15 Tahun 2004;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 2 Tahun 2017;PP Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016;PP Nomor 29 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERPRES Nomor 97 Tahun 2014;PERPRES Nomor 16 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011;PERMEN Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018;PERMEN Keuangan Nomor : 125/PMK.05/2009;PERMEN Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Pekerjaan Umum Nomor 3 07/PRT/M/2014;PERMEN Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012;PERMEN Keuangan Nomor : 194/PMK.05/2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2019;PERMEN Keuangan Nomor : 78/PMK.02/2019,;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan PERDA.;Perangkat Daerah adalah orang/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri dari Dinas/Badan/Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Lembaga Teknis yang berbentuk Kantor.;Aset Daerah adalah semua harta kekayaan milik daerah baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud.;Rencana Kerja Perangkat Daerah, adalah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.;Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.;Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD untuk periode satu tahun anggaran.;Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan PA untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.;Barang Daerah adalah semua barang berwujud milik Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang 5 bersumber seluruh atau sebagai dari APBD dan/atau dari peroleh lainnya yang sah.;Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.;Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.;Pemegang Barang adalah mereka yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang milik Daerah yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui atasan langsung.;Pengurus Barang adalah mereka yang ditugaskan untuk menerima, mencatat, menghimpun dan melaporkan, mempertanggungjawabkan atas semua barang milik Pemerintah yang berada di Unit Kerja masing-masing melalui atasan langsung.;Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.;Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.;Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.;Surplus anggaran daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.;Defisit anggaran daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.;Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.;Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih 6 kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Perangkat Daerah.;Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih dari unit kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya termasuk sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.;Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.;Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.;Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Pasal 2 Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Kantor, dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam melaksanakan kegiatan agar berpedoman pada Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Dalam hal terdapat yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini maka diatur tersendiri dalam Keputusan Bupati atau menyesuaikan. 7 Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 23 Desember 2019 BUPATI GRESIK, Ttd. Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T., M.Si. Diundangkan di Gresik pada tanggal 23 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, Ttd. ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19720411 199101 1 001 BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 33 8 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 33 TAHUN 2019;Latar Belakang. APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan dengan baik dan benar, maka landasan administratif dalam pengelolaan anggaran daerah yang mengatur prosedur dan teknis pelaksanaan anggaran harus diikuti secara tertib dan taat azas. Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan PP Nomor 12 Tahun 2019;Maksud dan Tujuan. Maksud disusunnya buku ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran berdasarkan prinsip- prinsip teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik, dengan tujuan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan azas umum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 1.;Ruang Lingkup Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 1 Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini meliputi Pendahuluan, Organisasi Panitia Pelaksana Kegiatan dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa, Proses Pengadaan Barang/Jasa, Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Negara/Pemerintah, Perjalanan Dinas, Rapat, Lembur, Bea Materai, Pajak, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi serta Penutup. 1.;Azaz Umum Pelaksanaan APBD a. Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD b. Setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan c. Penerimaan Perangkat Daerah dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan d. Penerimaan Perangkat Daerah berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja e. Jumlah belanja yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja f. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah g. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf f, dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran h. Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada huruf g, ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan i. Setiap Perangkat Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan j. Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB II Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 2 ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN;Pengguna Anggaran 1.1 Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang dalam Pengadaan Barang/Jasa Daerah sebagai berikut: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan c. menetapkan perencanaan pengadaaan d. menetapkan dan mengumumkan RUP e. melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa f. menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal g. menetapkan PPK h. menetapkan pejabat pengadaan i. menetapkan PJPHP/PPHP j. menetapkan penyelenggara swakelola k. menetapkan tim teknis l. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes m. menyatakan tender gagal/seleksi gagal dan n. menetapkan pemenang pemilihan atau penyedia untuk metode pemilihan: 1) Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau 2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). PA untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat melimpahkan kewenangan huruf a sampai huruf f kepada KPA. 1.2 Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang dalam Pengelola Keuangan Daerah sebagai berikut: a. menyusun RKA SKPD b. menyusun DPA SKPD Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 3 c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan h. menandatangani SPM i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya l. menetapkan PPTK dan PPK SKPD m. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.3 Dalam hal Pengguna Anggaran berhalangan maka : a. apabila melebihi 3 (tiga) sampai paling lama 7 (tujuh ) hari kerja, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM dan dokumen pendukungnya b. surat penunjukan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM dan dokumen pendukungnya sebagaimana pada huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dengan tembusan Kepada Kepala Daerah dan BUD sebagai laporan dan c. dalam hal Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran berhalangan atau terdapat kekosongan jabatan, maka Kepala Daerah menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas/Pejabat Pelaksana Harian, yang Tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran melekat pada pejabat yang ditetapkan dan tidak boleh menggeser alokasi anggaran yang telah ditetapkan. 2 Kuasa Pengguna Anggaran Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 4 2.1 PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala unit SKPD selaku KPA. 2.2 Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 berdasarkan pertimbangan besaran anggaran, lokasi, dan/atau rentang kendali. 2.3 Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD. 2.4 Pada Pengadaan barang/jasa, KPA melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA, meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan c. menetapkan perencanaan pengadaaan d. menetapkan dan mengumumkan RUP e. melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa dan f. menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal. Selain kewenangan diatas, KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi dan dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK. 2.5 Pada Pengelolaan Keuangan Daerah, KPA melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA, meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan e. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah g. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya h. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 5 2.6 Apabila KPA merangkap sebagai Kuasa BUD, penandatanganan SPM-LS dan SPM-TU sebagaimana angka 2.5 huruf e menjadi kewenangan PA 2.7 Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 2.8 Dalam Pengguna Anggaran tidak mengusulkan bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu, dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD tugas kebendaharaan dilaksanakan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. 2.9 Dalam hal KPA berhalangan sementara untuk melakukan perjalanan dinas, cuti, diklat, sakit lebih dari 7 (tujuh) hari kerja, maka kewenangannya kembali kepada Pengguna Anggaran. atau dapat mengusulkan kepada Bupati untuk dapat menetapkan Pejabat Sementara yang diberikan kewenangan sebagai KPA. 2.10 Dalam hal KPA berhalangan tetap dan belum ditunjuk Pejabat difinitif maupun pelaksana tugas, maka kewenanganya kembali kepada Pengguna Anggaran.;Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK 3.1 PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD selaku PPTK. 3.2 PPTK sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. 3.3 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 3.2 , PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA. 3.4 Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah. 3.5 PPTK sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3.6 Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan kepala daerah. 3.7 PPTK yang melakukan perjalanan dinas, cuti, sakit, atau karena sesuatu hal berhalangan hadir, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Apabila melebihi 3 (tiga) hari kerja sampai paling lama 1 (satu) bulan, PPTK memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan persetujuan PA/KPA Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 6 b. Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai paling lama 3 (tiga) bulan, ditunjuk Pejabat PPTK dan diadakan berita acara serah terima dan c. Apabila melebihi 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, ditunjuk dan ditetapkan PPTK pengganti.;Pejabat Penatausahaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah 4.;Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam angka 1 angka 1.2 untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD 4.;PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran b. menyiapkan SPM c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD dan e. menyusun laporan keuangan SKPD. 4.;PPK–SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK. 4.;Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, karena pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 angka 2.2, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD. 4.;PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 4.4 mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP- LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu dan c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.;Bendahara Penerimaan 5.;Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 7 5.;Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimannya. 5.;Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Kepala Daerah dapat menetapkan Bendahara Penerimaan pembantu unit kerja SKPD yang bersangkutan. 5.;Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada angka 5.3 memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati. 5.;Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah. 5.;Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada angka 5.5 melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD;Bendahara Pengeluaran 6.;Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD 6.;Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 6.1 memiliki tugas dan wewenang : a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS b. menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU c. melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawan secara fungsional kepada BUD secara periodik dan g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.;Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, sebagaimana dimaksud pada angka 2 angka 2.1 dan angka 2.2, Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 6.;Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada angka 6.3, memiliki tugas dan wewenang: a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP –TU dan SPP-LS b. menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran c. menerima dan menyimpan TU dari BUD d. melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya e. menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 8 f. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan h. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawan secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik. 6.;Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah. 6.;Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 6.5 melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD. 6.;Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: a. melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa b. bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan, dan/atau penjualan jasa dan c. menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.;Organisasi Panitia Pelaksana Kegiatan Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh PA selaku Kepala SKPD yang mendapatkan pelimpahan wewenang dari pengelolaan keuangan daerah, maka diperlukan organisasi pelaksana kegiatan yang disusun untuk membantu melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan didalam indikator kinerja program dan kegiatan disetiap SKPD maupun antar SKPD. Susunan Organisasi Panitia Pelaksana Kegiatan terdiri dari:;Panitia Pelaksana Kegiatan : ? Pengarah I : Bupati. ? Pengarah II : Wakil Bupati. ? Pengarah III : Sekretaris Daerah. ? Pengarah IV : Asisten (sesuai lingkup bidang kegiatan)/Kepala Perangkat Daerah. ? Ketua : Kepala Bagian/Sekretaris Perangkat Daerah/Kepala Bidang selaku KPA yang bertindak sebagai PPK. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 9 ? Sekretaris : Pejabat Eselon IV yang bertindak sebagai PPTK atau yang ditunjuk sebagai PPTK (menyesuaikan kegiatan). ? Anggota : Sesuai kebutuhan (menyesuaikan kegiatan).;Tim Teknis kegiatan 1) Jika anggotanya Kepala Dinas dari Perangkat Daerah lain maka ketua Tim Teknis dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai kegiatan atau Asisten yang ditunjuk, Sekretaris dijabat oleh setingkat dibawah Kepala Perangkat Daerah. 2) Jika anggotanya tidak melibatkan Kepala Perangkat Daerah lain maka Ketua Tim Teknis bisa dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah atau setingkat dibawahnya, sekretaris bisa dijabat oleh setingkat dibawah Kepala Perangkat Daerah atau PPTK. 3) Tim teknis Khusus adalah tim yang dibentuk atas perintah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 10 BAB III PENGADAAN BARANG/JASA 3.1; |
|