Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
110
115
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2010
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-07-2010
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2010 (8)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2010Pd3525008.pdf
Abstrak Peraturan : 2010absPd3525008.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 110 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 membahas tentang pembentukan organisasi lembaga lain sebagai perangkat daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Kabupaten Gresik yang rentan terhadap bencana alam, non-alam, maupun yang disebabkan oleh faktor manusia. Oleh karena itu, diperlukan upaya antisipasi penanggulangan bencana yang cepat, tepat, efektif, dan efisien.
Dalam konteks ini, peraturan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dengan menyediakan dukungan teknis operasional dan administrasi yang diperlukan. Pembentukan organisasi lembaga lain sebagai perangkat daerah ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Daerah ini mengacu pada pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten menjadi bagian integral dari upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan menyeluruh di Kabupaten Gresik.
Melalui peraturan ini, diharapkan bahwa Kabupaten Gresik dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi potensi bencana yang ada, serta mampu memberikan perlindungan dan penanganan yang efektif bagi masyarakat. Dengan demikian, pembentukan organisasi lembaga lain sebagai perangkat daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan dan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana.
Dalam konteks ini, peraturan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dengan menyediakan dukungan teknis operasional dan administrasi yang diperlukan. Pembentukan organisasi lembaga lain sebagai perangkat daerah ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Daerah ini mengacu pada pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten menjadi bagian integral dari upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan menyeluruh di Kabupaten Gresik.
Melalui peraturan ini, diharapkan bahwa Kabupaten Gresik dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi potensi bencana yang ada, serta mampu memberikan perlindungan dan penanganan yang efektif bagi masyarakat. Dengan demikian, pembentukan organisasi lembaga lain sebagai perangkat daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan dan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2010 (8)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2010 (8)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].