081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        129       115
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2015
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
16-01-2015
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2015 (2)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2015Pd3525002.pdf
Abstrak Peraturan :   2015absPd3525002.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 129 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain sebagai Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam pemadam kebakaran, yang merupakan bagian dari penanggulangan bencana.

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah bertujuan untuk memberikan wadah yang difungsikan sebagai alat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dianggap perlu untuk memiliki tugas dalam pemadam kebakaran, yang secara teknis merupakan bagian dari kebencanaan. Dalam sistem kenegaraan, fungsi pemerintahan sebagai regulator bertujuan untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat, sehingga penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran lebih tepat dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Perubahan ini dilakukan dengan memasukkan urusan pemadam kebakaran sebagai tugas yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dan pemadaman kebakaran secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga diatur dalam peraturan tersebut, termasuk struktur kepemimpinan, bidang-bidang kerja, dan kelompok jabatan fungsional yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya dalam penanggulangan bencana, pemadam kebakaran, serta penanganan pengungsi. Koordinasi yang baik antara berbagai bidang kerja di dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah diharapkan dapat meningkatkan responsibilitas dan efisiensi dalam menghadapi situasi darurat dan keadaan bencana.
  
ABSTRAK

ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH

2015

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2015 (2)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kedekatan fungsi serta keseimbangan beban kerja lembaga, serta memenuhi pertimbangan dalam rangka melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah yang ada.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 tahun 1950; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERPRES Republik Indonesia No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2010; PERDA Kab. Gresik No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Gresik No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2012;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 ini mengatur tentang perubahan fungsi dan tugas dalam organisasi lembaga sebagai perangkat daerah. Perubahan ini meliputi penambahan tugas pemadam kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan kebakaran sebagai bagian dari penanggulangan bencana.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH

2015

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2015 (2)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kedekatan fungsi serta keseimbangan beban kerja lembaga, serta memenuhi pertimbangan dalam rangka melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah yang ada.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 tahun 1950; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERPRES Republik Indonesia No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2010; PERDA Kab. Gresik No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Gresik No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2012;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 ini mengatur tentang perubahan fungsi dan tugas dalam organisasi lembaga sebagai perangkat daerah. Perubahan ini meliputi penambahan tugas pemadam kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan kebakaran sebagai bagian dari penanggulangan bencana.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].