Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
691
352
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
12
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2016
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
14-11-2016
Subjek
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2016 (12)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2016Pd3525012.pdf
Abstrak Peraturan : 2016absPd3525012.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 691 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perangkat daerah merupakan unsur penting yang membantu kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. Perangkat daerah terdiri dari berbagai unsur, seperti staf di sekretariat daerah, pelaksana urusan pemerintahan di dinas daerah, fungsi penunjang urusan pemerintahan di badan daerah, inspektorat, satuan polisi pamong praja, dan kecamatan sebagai perangkat daerah kewilayahan.
Pembentukan perangkat daerah didasari oleh adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dibagi menjadi urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Prioritas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan adalah pada urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara optimal.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengikuti pedoman dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Prinsip pembentukan perangkat daerah adalah tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah tersebut. Hal ini penting untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan kinerja optimal dari perangkat daerah dalam mendukung kepala daerah dan DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengikuti prinsip-prinsip organisasi yang ideal, seperti beban kerja yang seimbang, fungsi staf dan lini yang jelas, efisiensi, efektivitas, rentang kendali, dan tata kerja yang terstruktur. Penataan perangkat daerah yang baik akan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gresik.
Pembentukan perangkat daerah didasari oleh adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dibagi menjadi urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Prioritas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan adalah pada urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara optimal.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengikuti pedoman dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Prinsip pembentukan perangkat daerah adalah tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah tersebut. Hal ini penting untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan kinerja optimal dari perangkat daerah dalam mendukung kepala daerah dan DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengikuti prinsip-prinsip organisasi yang ideal, seperti beban kerja yang seimbang, fungsi staf dan lini yang jelas, efisiensi, efektivitas, rentang kendali, dan tata kerja yang terstruktur. Penataan perangkat daerah yang baik akan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 12, LD Kabupaten Gresik 2016 (12)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 12, LD Kabupaten Gresik 2016 (12)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].