081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        119       115
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2008
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
14-11-2008
Subjek
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2008 (7)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2008Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan :   2008absPd3525007.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 119 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

2008

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2008 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Gresik. Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya untuk mengatur kembali Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan Pasal 148 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tersebut yang meminta adanya Satuan Polisi Pamong Praja sebagai instrumen bantuan kepala daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, perlunya penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik agar dapat beroperasi secara efektif sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan ;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008;PP Nomor 38 Tahun 1974;PP Nomor 6 Tahun 1988;PP Nomor 32 Tahun 2004;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif, tentram, tertib, dan teratur. Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk membantu Kepala Daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum agar pemerintahan daerah dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, pembentukan organisasi, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselonering jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, serta ketentuan penutup. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gresik dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan dan dinyatakan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik pada tanggal 14 November 2008.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

2008

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2008 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Gresik. Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya untuk mengatur kembali Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan Pasal 148 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tersebut yang meminta adanya Satuan Polisi Pamong Praja sebagai instrumen bantuan kepala daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, perlunya penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik agar dapat beroperasi secara efektif sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan ;UU Nomor 8 Tahun 1981;UU Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008;PP Nomor 38 Tahun 1974;PP Nomor 6 Tahun 1988;PP Nomor 32 Tahun 2004;PP Nomor 79 Tahun 2005;PP Nomor 38 Tahun 2007;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif, tentram, tertib, dan teratur. Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk membantu Kepala Daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum agar pemerintahan daerah dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, pembentukan organisasi, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselonering jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, serta ketentuan penutup. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gresik dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan dan dinyatakan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik pada tanggal 14 November 2008.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].