Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
116
103
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
1
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2015
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
25-03-2015
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2015 (1)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2015Pd3525001.pdf
Abstrak Peraturan : 2015absPd3525001.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 116 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik mencakup beberapa poin penting. Pertama, perubahan kelembagaan perangkat daerah didasarkan pada evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan strategi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gresik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis, dan memenuhi kebutuhan daerah.
Kedua, pembangunan infrastruktur prasarana umum masyarakat membutuhkan peningkatan beban kerja lembaga pelaksana urusan Ke-Puan. Oleh karena itu, penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah diperlukan untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul. Hal ini dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintahan daerah.
Selain itu, peraturan ini juga merujuk pada beberapa peraturan yang relevan, seperti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebelumnya.
Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik dan Bupati Gresik, perubahan ketiga ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik.
Kedua, pembangunan infrastruktur prasarana umum masyarakat membutuhkan peningkatan beban kerja lembaga pelaksana urusan Ke-Puan. Oleh karena itu, penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah diperlukan untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul. Hal ini dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintahan daerah.
Selain itu, peraturan ini juga merujuk pada beberapa peraturan yang relevan, seperti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebelumnya.
Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik dan Bupati Gresik, perubahan ketiga ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2015 (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2015 (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].