Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
149
185
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
21
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
08-11-2011
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (21)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2011Pd3525021.pdf
Abstrak Peraturan : 2011absPd3525021.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 149 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Perubahan dalam struktur organisasi pemerintahan daerah merupakan hal yang penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini tercermin dalam perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam konteks ini, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan, seperti Pasal 8 yang mencantumkan berbagai dinas yang bertanggung jawab atas berbagai urusan pemerintahan di bidang tertentu. Selain itu, terdapat perubahan pada Bagian Ketiga Paragraf 5 yang menegaskan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Perubahan-perubahan ini sejalan dengan berbagai undang-undang yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Dalam konteks pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, hal ini menjadi wadah penting bagi penyuluh di Kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan ketertiban umum.
Perubahan-perubahan ini juga didasari oleh kebutuhan akan efektivitas, efisiensi, dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar lembaga pemerintahan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menjaga pola hubungan antar lembaga dan memastikan bahwa tugas dan fungsi pemerintahan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, perubahan dalam struktur organisasi pemerintahan daerah, seperti yang terjadi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik, merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencapai tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat.
Perubahan-perubahan ini sejalan dengan berbagai undang-undang yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Dalam konteks pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, hal ini menjadi wadah penting bagi penyuluh di Kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan ketertiban umum.
Perubahan-perubahan ini juga didasari oleh kebutuhan akan efektivitas, efisiensi, dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar lembaga pemerintahan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menjaga pola hubungan antar lembaga dan memastikan bahwa tugas dan fungsi pemerintahan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, perubahan dalam struktur organisasi pemerintahan daerah, seperti yang terjadi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik, merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencapai tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 21, LD Kabupaten Gresik 2011 (21)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 21, LD Kabupaten Gresik 2011 (21)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].