Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
203
127
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2010
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
21-10-2010
Subjek
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2010 (4)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2010Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan : 2010absPd3525004.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 203 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah mengenai prosedur dan persyaratan pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pengangkatan Perangkat Desa merupakan proses penting dalam menjalankan pemerintahan desa yang bertujuan untuk memilih individu yang berkualitas dan memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut.
Prosedur pengangkatan Perangkat Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pemerintahan desa, termasuk pengangkatan Perangkat Desa. Dalam proses pengangkatan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti pengumuman rencana pengisian perangkat desa oleh Kepala Desa kepada penduduk desa, ujian penyaringan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa, hingga penetapan pengangkatan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.
Selain prosedur, terdapat pula persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Perangkat Desa. Persyaratan tersebut antara lain meliputi persyaratan umum seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, tidak pernah dihukum pidana, dan sebagainya. Selain itu, terdapat persyaratan khusus seperti bersedia dicalonkan, bertempat tinggal tetap di desa setempat, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan lain sebagainya. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Perangkat Desa memiliki kualitas dan integritas yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
Selain itu, biaya pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa juga diatur dalam regulasi tersebut. Biaya tersebut dibebankan pada APBDesa, Swadaya Masyarakat, dan bantuan pihak lain yang sah. Biaya tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti administrasi, honorarium panitia, konsumsi, penetapan dan pelantikan, serta keperluan lain sesuai kebutuhan.
Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya pengangkatan Perangkat Desa, diharapkan proses pengangkatan tersebut dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berkualitas untuk mendukung pemerintahan desa yang efektif dan efisien.
Prosedur pengangkatan Perangkat Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pemerintahan desa, termasuk pengangkatan Perangkat Desa. Dalam proses pengangkatan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti pengumuman rencana pengisian perangkat desa oleh Kepala Desa kepada penduduk desa, ujian penyaringan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa, hingga penetapan pengangkatan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.
Selain prosedur, terdapat pula persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Perangkat Desa. Persyaratan tersebut antara lain meliputi persyaratan umum seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, tidak pernah dihukum pidana, dan sebagainya. Selain itu, terdapat persyaratan khusus seperti bersedia dicalonkan, bertempat tinggal tetap di desa setempat, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan lain sebagainya. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Perangkat Desa memiliki kualitas dan integritas yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
Selain itu, biaya pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa juga diatur dalam regulasi tersebut. Biaya tersebut dibebankan pada APBDesa, Swadaya Masyarakat, dan bantuan pihak lain yang sah. Biaya tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti administrasi, honorarium panitia, konsumsi, penetapan dan pelantikan, serta keperluan lain sesuai kebutuhan.
Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya pengangkatan Perangkat Desa, diharapkan proses pengangkatan tersebut dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berkualitas untuk mendukung pemerintahan desa yang efektif dan efisien.
ABSTRAK
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2010 (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2010 (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].