Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
161
190
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
02-07-2012
Subjek
PERANGKAT DESA - DESA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (3)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2012Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan : 2012absPd3525003.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 161 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang prosedur pengangkatan perangkat desa dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa.
Pertama-tama, dalam konteks tersebut dijelaskan bahwa unsur Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari beberapa kepala seksi yang memiliki tanggung jawab masing-masing. Selain itu, terdapat unsur Kewilayahan yang dipegang oleh Kepala Dusun. Hal ini menunjukkan struktur organisasi di tingkat desa yang terdiri dari berbagai unsur yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Selanjutnya, dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, seperti syarat usia, pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, serta catatan kepolisian yang bersih. Calon perangkat desa juga harus memiliki kesediaan untuk dicalonkan, tinggal tetap di desa setempat, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa yang diangkat memiliki kualifikasi yang sesuai dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Selain itu, prosedur pengangkatan perangkat desa dijelaskan melalui Keputusan Kepala Desa yang harus disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keputusan tersebut dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dalam waktu tertentu setelah diterbitkan. Hal ini menunjukkan adanya proses yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak terkait dalam pengangkatan perangkat desa.
Dalam konteks ini juga dijelaskan mengenai batas usia maksimal untuk Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya, serta masa jabatan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan dari perangkat desa yang diangkat.
Secara keseluruhan, materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks tersebut adalah tentang struktur organisasi di tingkat desa, persyaratan calon perangkat desa, prosedur pengangkatan, serta batas usia dan masa jabatan perangkat desa. Materi ini penting untuk dipahami agar proses pengangkatan perangkat desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertama-tama, dalam konteks tersebut dijelaskan bahwa unsur Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari beberapa kepala seksi yang memiliki tanggung jawab masing-masing. Selain itu, terdapat unsur Kewilayahan yang dipegang oleh Kepala Dusun. Hal ini menunjukkan struktur organisasi di tingkat desa yang terdiri dari berbagai unsur yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Selanjutnya, dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, seperti syarat usia, pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, serta catatan kepolisian yang bersih. Calon perangkat desa juga harus memiliki kesediaan untuk dicalonkan, tinggal tetap di desa setempat, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa yang diangkat memiliki kualifikasi yang sesuai dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Selain itu, prosedur pengangkatan perangkat desa dijelaskan melalui Keputusan Kepala Desa yang harus disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keputusan tersebut dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dalam waktu tertentu setelah diterbitkan. Hal ini menunjukkan adanya proses yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak terkait dalam pengangkatan perangkat desa.
Dalam konteks ini juga dijelaskan mengenai batas usia maksimal untuk Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya, serta masa jabatan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan dari perangkat desa yang diangkat.
Secara keseluruhan, materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks tersebut adalah tentang struktur organisasi di tingkat desa, persyaratan calon perangkat desa, prosedur pengangkatan, serta batas usia dan masa jabatan perangkat desa. Materi ini penting untuk dipahami agar proses pengangkatan perangkat desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
PERANGKAT DESA - DESA
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2012 (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PERANGKAT DESA - DESA
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2012 (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].