Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
74
87
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
15
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1994
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
12-04-1994
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1994
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1994Pd3525015.pdf
Abstrak Peraturan : 1994absPd3525015.pdf
Penandatangan
DJUHANSAH
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 74 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Kabupaten Gresik adalah mengenai pembentukan lembaga Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai definisi-definisi penting seperti Pemerintah Daerah, Daerah, Kepala Daerah, Sekretaris Wilayah/Daerah, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta istilah-istilah terkait lainnya.
Peraturan ini juga merujuk pada undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan aman di Kabupaten Gresik.
Penjelasan atas peraturan ini menjelaskan bahwa pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasari oleh upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada daerah tingkat I dan II.
Dengan demikian, materi pokok dari Peraturan Daerah ini adalah tentang pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan ini juga merujuk pada undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan aman di Kabupaten Gresik.
Penjelasan atas peraturan ini menjelaskan bahwa pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasari oleh upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada daerah tingkat I dan II.
Dengan demikian, materi pokok dari Peraturan Daerah ini adalah tentang pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 1994 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].