Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
806
94
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
10
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2006
Tempat Penetapan
GRESIK
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-08-2006
Subjek
KEUANGAN DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN
Sumber
LD KABUPATEN GRESIK TAHUN 2006 (10)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BAGIAN HUKUM SETDA KAB GRESIK
Bidang Hukum
ADMINISTRASI NEGARA-KEUANGAN DAERAH
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2006Pd3525010.pdf
Abstrak Peraturan : 2006absPd3525010.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Pemerintah Daerah
Halaman ini telah diakses 806 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari dokumen yang disajikan adalah mengenai proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di tingkat daerah. Dokumen tersebut menjelaskan tentang berbagai istilah dan konsep yang digunakan dalam proses tersebut, seperti input, output, outcome, sasaran, target, RPJMD, RKA-SKPD, KUA, PPAS, DPA-SKPD, SPP, dan lain sebagainya.
Dalam proses penyusunan anggaran, terdapat tahapan-tahapan yang harus diikuti, seperti penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara, serta penyusunan RKA-SKPD. Setiap tahapan memiliki prosedur dan waktu yang telah ditetapkan, seperti pemberitahuan kepada SKPD untuk menyusun rancangan DPA-SKPD, verifikasi rancangan DPA-SKPD oleh tim anggaran pemerintah daerah, dan pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Dokumen-dokumen seperti RPJMD, RKPD, Renstra-SKPD, dan RKA-SKPD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat daerah. Selain itu, dokumen-dokumen tersebut juga menjadi acuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan di daerah.
Dalam proses pengeluaran anggaran, terdapat aturan yang harus dipatuhi, seperti larangan melakukan pengeluaran atas beban anggaran untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD, serta prinsip-prinsip pengeluaran yang harus diikuti, seperti hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan memahami dan mengikuti proses-proses yang dijelaskan dalam dokumen tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran di tingkat daerah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program pembangunan daerah.
Dalam proses penyusunan anggaran, terdapat tahapan-tahapan yang harus diikuti, seperti penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara, serta penyusunan RKA-SKPD. Setiap tahapan memiliki prosedur dan waktu yang telah ditetapkan, seperti pemberitahuan kepada SKPD untuk menyusun rancangan DPA-SKPD, verifikasi rancangan DPA-SKPD oleh tim anggaran pemerintah daerah, dan pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Dokumen-dokumen seperti RPJMD, RKPD, Renstra-SKPD, dan RKA-SKPD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat daerah. Selain itu, dokumen-dokumen tersebut juga menjadi acuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan di daerah.
Dalam proses pengeluaran anggaran, terdapat aturan yang harus dipatuhi, seperti larangan melakukan pengeluaran atas beban anggaran untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD, serta prinsip-prinsip pengeluaran yang harus diikuti, seperti hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan memahami dan mengikuti proses-proses yang dijelaskan dalam dokumen tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran di tingkat daerah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program pembangunan daerah.
ABSTRAK
KEUANGAN DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN
2006
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD KABUPATEN GRESIK TAHUN 2006 (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
KEUANGAN DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN
2006
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD KABUPATEN GRESIK TAHUN 2006 (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].