Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 25 Tahun 2000 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
159
137
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 25 Tahun 2000 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
25
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-12-2000
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2000Pd3525025.pdf
Abstrak Peraturan : 2000absPd3525025.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 159 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 25 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik. Peraturan Daerah ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan penguatan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gresik sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik. Struktur organisasi tersebut terdiri dari beberapa bagian, seperti Bagian Hukum, Bagian Humas, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Sosial, Bagian Organisasi, Bagian Kepegawaian, dan Bagian Umum dan Perlengkapan. Setiap bagian memiliki sub bagian yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur tata kerja dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya, memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan, serta mengikuti petunjuk yang diberikan. Laporan berkala juga menjadi bagian penting dalam tata kerja ini, di mana setiap laporan yang diterima harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik dapat berjalan efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini akan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat daerah.
Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik. Struktur organisasi tersebut terdiri dari beberapa bagian, seperti Bagian Hukum, Bagian Humas, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Sosial, Bagian Organisasi, Bagian Kepegawaian, dan Bagian Umum dan Perlengkapan. Setiap bagian memiliki sub bagian yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur tata kerja dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya, memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan, serta mengikuti petunjuk yang diberikan. Laporan berkala juga menjadi bagian penting dalam tata kerja ini, di mana setiap laporan yang diterima harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik dapat berjalan efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini akan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat daerah.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 25, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 25 Tahun 2000 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 25, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 25 Tahun 2000 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 25 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 25 Tahun 2000 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].