081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        172       162
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
16
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-02-2012
Subjek
RETRIBUSI - JASA UMUM - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (16)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2012Pd3525016.pdf
Abstrak Peraturan :   2012absPd3525016.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 172 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan informasi yang diberikan adalah tentang berbagai jenis bangunan dan fasilitas yang terkait dengan kegiatan sehari-hari masyarakat, seperti pasar, kios, menara telekomunikasi, serta kendaraan bermotor.

Pasar merupakan tempat berjualan yang penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pasar Kelas I dan II memiliki perbedaan dalam fasilitas yang disediakan, dimana Pasar Kelas I memiliki fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan dengan Pasar Kelas II. Selain pasar, terdapat juga kios yang merupakan bangunan tetap berdinding keliling yang digunakan untuk berjualan. Sementara itu, los adalah bangunan tetap dalam pasar yang sifatnya terbuka tanpa dinding keliling.

Selain bangunan pasar dan kios, terdapat juga menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk peralatan telekomunikasi. Menara telekomunikasi memiliki desain khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi. Telekomunikasi sendiri merupakan pemancaran, pengiriman, dan penerimaan informasi melalui berbagai sistem.

Di sisi lain, terdapat pula informasi mengenai kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Ada juga kendaraan khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, seperti kendaraan TNI, POLRI, alat berat, dan kendaraan khusus penyandang cacat. Kendaraan wajib uji adalah kendaraan yang harus menjalani uji berkala untuk memastikan keamanan dan kelayakan beroperasi di jalan.

Dengan demikian, materi pokok yang dapat disusun mencakup informasi tentang berbagai jenis bangunan dan fasilitas yang berperan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, serta kendaraan bermotor yang penting untuk mobilitas dan keamanan transportasi.
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - JASA UMUM - KEUANGAN DAERAH

2012

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 16, LD Kabupaten Gresik 2012 (16)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pelayanan perparkiran guna mendukung ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah dengan melakukan pemungutan retribusi atas pemakaian tempat dan pelayanan parkir.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1974; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERPRES No. 25 Tahun 2008; Keputusan PERMENHUB No. : KM.63 Tahun 1993; Keputusan menteri Perhubungan No. : KM.66 Tahun 1993; Keputusan PERMENHUB No. : KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri perhubungan No. : KM. 9 Tahun 2004; Peraturan PERMENKOMINFONo. : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, PERMENPU, PERMENKOMINFOdan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. : 18 Tahun 2009, No. : 07/PRT/M/2009, No. : 9/PER/M.KOMINFO/03/09 dan No. : 3/P/2009; Peraturan PERMENKES No. : 364/Menkes/SK/III/2003; Keputusan PERMENKES No. : 128/Menkes/SK/II/2004; Keputusan PERMENKES No. : 666/ MENKES/SK/VI/2007; Peraturan Bersama PERMENKES dan Menteri Dalam Negeri No. : 138/MENKES/PB/II/2009 dan No. : 12 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Gresik No. 21 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 1 Tahun 2009; PERDA Kab. Gresik No. 4 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 23 Tahun 2011;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Perubahan dalam peraturan ini termasuk penambahan Pasal 18a dan Pasal 38A yang berkaitan dengan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Peraturan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2014, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan retribusi daerah.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - JASA UMUM - KEUANGAN DAERAH

2012

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 16, LD Kabupaten Gresik 2012 (16)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pelayanan perparkiran guna mendukung ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah dengan melakukan pemungutan retribusi atas pemakaian tempat dan pelayanan parkir.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1974; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERPRES No. 25 Tahun 2008; Keputusan PERMENHUB No. : KM.63 Tahun 1993; Keputusan menteri Perhubungan No. : KM.66 Tahun 1993; Keputusan PERMENHUB No. : KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri perhubungan No. : KM. 9 Tahun 2004; Peraturan PERMENKOMINFONo. : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, PERMENPU, PERMENKOMINFOdan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. : 18 Tahun 2009, No. : 07/PRT/M/2009, No. : 9/PER/M.KOMINFO/03/09 dan No. : 3/P/2009; Peraturan PERMENKES No. : 364/Menkes/SK/III/2003; Keputusan PERMENKES No. : 128/Menkes/SK/II/2004; Keputusan PERMENKES No. : 666/ MENKES/SK/VI/2007; Peraturan Bersama PERMENKES dan Menteri Dalam Negeri No. : 138/MENKES/PB/II/2009 dan No. : 12 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Gresik No. 21 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 1 Tahun 2009; PERDA Kab. Gresik No. 4 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 23 Tahun 2011;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Perubahan dalam peraturan ini termasuk penambahan Pasal 18a dan Pasal 38A yang berkaitan dengan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Peraturan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2014, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan retribusi daerah.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].