Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
172
162
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
16
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-02-2012
Subjek
RETRIBUSI - JASA UMUM - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (16)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2012Pd3525016.pdf
Abstrak Peraturan : 2012absPd3525016.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 172 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan informasi yang diberikan adalah tentang berbagai jenis bangunan dan fasilitas yang terkait dengan kegiatan sehari-hari masyarakat, seperti pasar, kios, menara telekomunikasi, serta kendaraan bermotor.
Pasar merupakan tempat berjualan yang penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pasar Kelas I dan II memiliki perbedaan dalam fasilitas yang disediakan, dimana Pasar Kelas I memiliki fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan dengan Pasar Kelas II. Selain pasar, terdapat juga kios yang merupakan bangunan tetap berdinding keliling yang digunakan untuk berjualan. Sementara itu, los adalah bangunan tetap dalam pasar yang sifatnya terbuka tanpa dinding keliling.
Selain bangunan pasar dan kios, terdapat juga menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk peralatan telekomunikasi. Menara telekomunikasi memiliki desain khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi. Telekomunikasi sendiri merupakan pemancaran, pengiriman, dan penerimaan informasi melalui berbagai sistem.
Di sisi lain, terdapat pula informasi mengenai kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Ada juga kendaraan khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, seperti kendaraan TNI, POLRI, alat berat, dan kendaraan khusus penyandang cacat. Kendaraan wajib uji adalah kendaraan yang harus menjalani uji berkala untuk memastikan keamanan dan kelayakan beroperasi di jalan.
Dengan demikian, materi pokok yang dapat disusun mencakup informasi tentang berbagai jenis bangunan dan fasilitas yang berperan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, serta kendaraan bermotor yang penting untuk mobilitas dan keamanan transportasi.
Pasar merupakan tempat berjualan yang penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pasar Kelas I dan II memiliki perbedaan dalam fasilitas yang disediakan, dimana Pasar Kelas I memiliki fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan dengan Pasar Kelas II. Selain pasar, terdapat juga kios yang merupakan bangunan tetap berdinding keliling yang digunakan untuk berjualan. Sementara itu, los adalah bangunan tetap dalam pasar yang sifatnya terbuka tanpa dinding keliling.
Selain bangunan pasar dan kios, terdapat juga menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk peralatan telekomunikasi. Menara telekomunikasi memiliki desain khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi. Telekomunikasi sendiri merupakan pemancaran, pengiriman, dan penerimaan informasi melalui berbagai sistem.
Di sisi lain, terdapat pula informasi mengenai kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Ada juga kendaraan khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, seperti kendaraan TNI, POLRI, alat berat, dan kendaraan khusus penyandang cacat. Kendaraan wajib uji adalah kendaraan yang harus menjalani uji berkala untuk memastikan keamanan dan kelayakan beroperasi di jalan.
Dengan demikian, materi pokok yang dapat disusun mencakup informasi tentang berbagai jenis bangunan dan fasilitas yang berperan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, serta kendaraan bermotor yang penting untuk mobilitas dan keamanan transportasi.
ABSTRAK
RETRIBUSI - JASA UMUM - KEUANGAN DAERAH
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 16, LD Kabupaten Gresik 2012 (16)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - JASA UMUM - KEUANGAN DAERAH
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 16, LD Kabupaten Gresik 2012 (16)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].