PHK - SOSIAL - DISABILITAS
2024
Peraturan Bupati Gresik NO 5, BD Kabupaten Gresik 2024 (5)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Program Keluarga Harapan Inklusif Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati Kabupaten Gresik tentang Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas merupakan implementasi dari tanggung jawab Pemerintah terhadap masyarakat, khususnya masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, untuk melindungi dari risiko sosial. Program ini merupakan bagian dari Nawakarsa untuk mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Gresik Baru, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026. Penyelenggaraan program ini mengacu pada ketentuan tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengelolaan keuangan daerah yang mengatur penggunaan belanja bantuan sosial secara selektif untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial sesuai dengan kebutuhan. Penetapan Peraturan Bupati ini penting demi terwujudnya Program Keluarga Harapan Inklusif yang efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas di Kabupaten Gresik. |
- |
UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 13 Tahun 1998;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 8 Tahun 2016;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 43 Tahun 2004;PP Nomor 39 Tahun 2012;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 52 Tahun 2019;PERMEN Sosial Nomor 1 Tahun 2018;PERMEN Sosial Nomor 9 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERMEN Sosial Nomor 3 Tahun 2021;Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2012;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019;Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021; |
- |
Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik merupakan regulasi yang mengatur pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dengan tujuan melindungi dari risiko sosial. Peraturan ini menggantikan Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2022 terkait program yang sama. Penyelesaian pengaduan terhadap pelaksanaan program dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan Program Keluarga Harapan Inklusif bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024 |
|