PAJAK - PBBP2 - KEUANGAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati Gresik NO 35, BD Kabupaten Gresik 2023 (35)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati mengenai Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi pemungutan pajak daerah dengan kebijakan penghapusan denda. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan. Bupati Kabupaten Gresik berwenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Keputusan ini didasari pertimbangan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak serta sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78. |
- |
UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 1 Tahun 2022;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Da?am Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2021; |
- |
Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2023 mengenai pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78 merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi pemungutan pajak. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan mengenai subjek pajak, wajib pajak, pajak yang terutang, bank persepsi, serta sanksi administratif. Pasal 2 dan Pasal 3 dari peraturan ini menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang PBB, sehingga Wajib Pajak hanya dikenai kewajiban atas pokok piutang PBB. Peraturan ini didasari oleh pertimbangan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023 |
|