ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penetapan peraturan tersebut dilakukan sebelum adanya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi muatan Peraturan Daerah tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin perlu ditetapkan. |
- |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 tahun 1950;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 16 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 42 Tahun 2013;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013;PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021;PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013;Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam PERDA ini yang dimaksud dengan:;Daerah adalah Kabupaten Gresik.;Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.;Bupati adalah Bupati Gresik.;Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Daerah.;Masyarakat Miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Daerah yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya dan dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan dokumen dan/atau data yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.;Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.;Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.;Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011;Pemohon Bantuan Hukum adalah masyarakat miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.;Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.;Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.;Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.;Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.;Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang sedang menghadapi masalah hukum. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan meliputi masalah hukum baik secara litigasi maupun secara non litigasi. (3) Bantuan hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penanganan perkara: a. pidana b. perdata dan/atau c. tata usaha negara. (4) Bantuan hukum non litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyuluhan hukum b. konsultasi hukum c. investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik d. penelitian hukum e. mediasi f. negosiasi g. pemberdayaan masyarakat h. pendampingan di luar pengadilan dan/atau i. drafting dokumen hukum.;Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. (2) Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan dan telah terakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia.;Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dapat dilakukan kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila diperlukan.;Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Bupati dapat mendorong terbentuknya Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan dan terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam melakukan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang meliputi secara litigasi maupun non litigasi di Daerah sesuai ketentuan. (2) Pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/atau advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. (3) Dalam hal jumlah advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum yang telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal. (4) Dalam melakukan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).;Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Untuk mendapatkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Pemohon Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara tertulis atau lisan dengan melampirkan : a. fotokopi identitas diri yang sah dan masih berlaku b. kartu, surat, dan/atau dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang menerangkan bahwa pemohon bantuan hukum adalah masyarakat miskin dari instansi pemerintah, Lurah, dan/atau Kepala Desa dimana pemohon bantuan hukum berdomisili sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan dan c. uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya;Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin diajukan oleh Pemohon Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum. sesuai ketentuan. (2) Permohonan bantuan hukum dapat diajukan sendiri oleh Pemohon Bantuan Hukum atau diwakili oleh keluarganya dengan melampirkan surat kuasa.;Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Permohonan yang diajukan secara lisan selanjutnya dituangkan dalam bentuk tulisan oleh Pemberi Bantuan Hukum, untuk kemudian ditandatangani atau dicap jempol oleh pemohon. (2) Pemberi Bantuan Hukum dapat meminta pemohon bantuan hukum untuk melengkapi persyaratan permohonannya, apabila yang diajukan dinilai belum lengkap. (3) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, pemohon bantuan hukum wajib memenuhi permintaan tersebut. (4) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pemohon bantuan hukum tidak dapat melengkapi, maka permohonan tersebut dapat ditolak.;Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pemberi bantuan hukum wajib memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum. (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas diri, yang sah dan masih berlaku serta kartu, surat, dan/atau dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang menerangkan bahwa Pemohon Bantuan Hukum adalah masyarakat miskin dari instansi pemerintah, Lurah, dan/atau Kepala Desa dimana Pemohon Bantuan Hukum berdomisili sesuai kewenangan yang berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b, Pemberi Bantuan Hukum dapat membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut. (3) Dalam hal telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, Instansi Pemerintah, Lurah dan/atau Kepala Desa sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan wajib mengeluarkan identitas diri yang sah serta, kartu, surat, dan/atau dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk keperluan penerimaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.;Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A (1) Apabila permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dinyatakan lengkap, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban atas kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada pemohon. (2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaan, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum wajib memberikan surat kuasa khusus kepada Pemberi Bantuan Hukum. (3) Surat kuasa khusus pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh Penerima Bantuan Hukum. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.;Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban kesediaan Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum wajib melakukan koordinasi dengan Penerima Bantuan Hukum;Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Pembiayaan Bantuan Hukum yang diperlukan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pelaksanaan Pembiayaan Bantuan Hukum memedomani ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.;Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Pemberi Bantuan Hukum sebagai penerima anggaran bantuan hukum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dana bantuan hukum. (2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati oleh Pemberi Bantuan Hukum pada akhir tahun anggaran dan/atau setelah perkara selesai dengan memedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.;Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A (1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk perkara litigasi harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dokumen pada setiap tahapan persidangan dan salinan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk perkara non litigasi harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan laporan kegiatan dan/atau hasil kegiatan berupa berita acara atau notulen setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.;Pasal 22 Dihapus;Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PENGAWASAN;Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A (1) Bupati melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin sesuai ketentuan. (2) Pengawasan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terkait yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. (3) Tugas pengawasan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.;Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan PERDA ini harus sudah ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya PERDA ini. Pasal II PERDA mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERDA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 27 Februari 2023 BUPATI GRESIK, FANDI AKHMAD YANI Diundangkan di Gresik pada tanggal 27 Februari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, Ir. ACHMAD WASHIL M.R., M.T. Pembina Utama Muda NIP. 19661027 199803 1 001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 23-1/2023 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 1 TAHUN 2023;Pembentukan Perda Bankum tersebut hanya didasarkan pada UU Nomor 16 Tahun 20;Dengan perkataan lain bahwa pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tersebut tidak didasarkan pada ketentuan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 16 Tahun 2011, baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, terlebih peraturan perundang-undangan lainnya yang terbit setelah PERDA Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 diundangkan. Adapun peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 16 Tahun 2011 yang disahkan setelah berlakunya PERDA Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:;PP Nomor 42 Tahun 2013;PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013;PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016;PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021;PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021;Oleh karena itu, secara normatif, beberapa materi muatan PERDA Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tidak mempunyai keberlakuan normatif sebagai suatu norma hukum, sehingga dalam rangka menjaga validitas yuridis keberlakuan materi muatan PERDA Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013, maka beberapa materi muatan dalam PERDA Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan peraturan pelaksanaan atas UU Nomor 16 Tahun 2011. Beberapa materi muatan PERDA Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 yang diubah dalam PERDA ini antara lain: a. perubahan; |
- |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23-1/2023 mengatur tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dalam peraturan ini, terdapat penambahan Pasal 21A yang mengatur laporan pertanggungjawaban untuk perkara litigasi dan non litigasi, serta Pasal 22A yang menetapkan tugas pengawasan Bupati dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya perubahan dan penyesuaian materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 agar sesuai dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|