IJIN USAH PENGGILINGAN PADI HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS - PERIZINAN
1990
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 11 Tahun 1978 tentang Ijin Usah Penggilingan Padi Huller Dan Penyosohan Beras
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 11 tahun 1978 tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dibentuk untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah sehubungan dengan perkembangan situasi perekonomian dewasa ini. Oleh karena itu, perubahan kedua atas peraturan tersebut perlu dilakukan melalui suatu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 8 Tahun 1990 ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 11 Tahun 1978 yang berkaitan dengan izin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras. Perubahan ini dilakukan berdasarkan radiogram Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Timur untuk memperbaharui dan menyesuaikan ketentuan yang ada. Peraturan ini juga mencakup ketentuan tentang retribusi yang dikenakan pada pemberian izin usaha tersebut. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 1990 |
|