ABSTRAK : |
- |
Pesatnya pembangunan perumahan dan permukiman di Kabupaten Gresik perlu diimbangi dengan penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai sebagai satu kesatuan dari perumahan dan permukiman. Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat akan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman diperlukan ketentuan yang mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di Kabupaten Gresik. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman di Daerah, Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk provinsi DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Dengan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. |
- |
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 1 Tahun 2011;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 20 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 15 Tahun 2010;PP Nomor 14 Tahun 2016;PP Nomor 12 Tahun 2017;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERMEN Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008;PERMEN Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/PERMEN/M/2008;PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2009;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2016; |
- |
Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Gresik merupakan sebuah regulasi yang penting untuk mengatur pembangunan kawasan perumahan dan permukiman. Dalam peraturan ini, terdapat larangan-larangan yang meliputi pembangunan perumahan di luar kawasan yang ditentukan, pembangunan di tempat berpotensi bahaya, serta pengalihan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas. Sanksi administratif diberlakukan bagi pelanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, dan penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Dengan memperhatikan asas-asas seperti keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum, peraturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan standar dan kebutuhan masyarakat. |
|