PERIZINAN - DISPENSASI ANGKUTAN
1991
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 9 Tahun 1977 tentang Ijin Dispensasi Angkutan
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik ini dibentuk untuk mengakomodasi besarnya retribusi dispensasi kelas jalan yang selama ini dilakukan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan perekonomian saat ini. Untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu dilakukan perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 9 tahun 1977 juncto Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 8 tahun 1 9 juncto Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 8 tahun 1986 tentang Ijin Dispensasi Kelas Jalan, dengan menuangkannya perubahan tersebut ke dalam suatu Peraturan Daerah. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 9 Tahun 1991 ini mengatur tentang izin dispensasi angkutan yang berisi tentang materi pokok peraturan tersebut. Peraturan ini termasuk perubahan ketiga yang menyesuaikan nominal retribusi sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pendapatan asli daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1991 |
|