UU HKPD yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2022 menjadi penanda dimulainya babak baru era desentralisasi fiskal di Indonesia
Klik untuk download : [modul PDRD mengenai Opsen Pajak Daerah]
UU HKPD memuat kebijakan terkait PDRD yang bertujuan untuk meningkatkan local taxing power, salah satu kebijakan yang telah dirumuskan untuk mendukung hal tersebut adalah perluasan basis pajak, yaitu melalui Opsen Pajak Daerah atas 3 jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kebijakan Opsen Pajak ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemda pada 5 Januari 2025. Maka dari itu, Pemda perlu melakukan persiapan dengan baik untuk penyusunan ketentuan teknis maupun koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, Modul ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemda dalam persiapan implementasi kebijakan Opsen Pajak Daerah.
(https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=57668).
Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Opsen Pajak Daerah
Sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, Opsen Pajak Daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD, yaitu 5 Januari 2025. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Oleh sebab itu, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodir tarif Opsen. Di dalam penetapan tarif pajak induknya, Pemda diharapkan mengacu kepada arah kebijakan UU HKPD, yaitu memperhatikan beban yang ditanggung oleh WP.
Tujuan penerapan kebijakan Opsen Pajak Daerah utamanya dimaksudkan untuk:
a. Percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari RKUD Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi. Dalam prakteknya, bagi hasil yang masuk ke RKUD Kabupaten/Kota sampai ada yang melewati tahun anggaran bersangkutan. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, penyaluran dilakukan langsung melalui split payment dimana bagian provinsi langsung ke RKUD Provinsi dan bagian kabupaten/kota langsung ke RKUD Kabupaten/Kota. Sehingga penerimaan tersebut dapat segera digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setelah masuk ke RKUD kabupaten/kota.
b. Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota.
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB diharapkan dapat memperkuat sumber penerimaan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
c. Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi.
Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, bagian penerimaan PKB dan BBNKB kabupaten/kota bergeser dari penerimaan bagi hasil menjadi penerimaan PAD yaitu Pajak Daerah. Selain itu, PKB dan BBNKB diterima oleh Pemerintah Provinsi secara netto atau tidak terdapat kewajiban membagihasilkan kembali ke kabupaten/kota sebagai bagian dari belanja mandatory.
d. Sumber penerimaan baru bagi provinsi atas Pajak MBLB.
Opsen Pajak MBLB bagi Pemerintah Provinsi merupakan sumber penerimaan baru yang dapat digunakan untuk mendanai kewenangan di bidang izin, pengawasan, dan pengendalian penambangan MBLB di kabupaten/kota.
e. Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
f. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah akan meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB serta peran Pemerintah Provinsi dalam pemungutan Pajak MBLB.
Selanjutnya manfaat adanya Opsen Pajak Daerah antara lain:
a. Pemerintah Daerah penerima opsen menerima bagiannya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.
b. Percepatan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
c. Pemerintah Daerah penerima opsen memiliki sense of belonging dalam pemungutan pajak daerah melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah pemungut pajak induk sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai kenaikan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ektensifikasi.
d. Mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak.
Berdasarkan UU HKPD, terdapat 3 jenis Opsen Pajak Daerah, yaitu sebagai berikut:
a. Opsen PKB.
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Opsen BBNKB.
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Opsen Pajak MBLB.
Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekonsiliasi dan Peraturan Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan Opsen Pajak Daerah, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Bank melakukan rekonsiliasi data penerimaan PKB, BBNKB, Pajak MBLB beserta Opsennya setiap triwulanan. Sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 114 PP KUPDRD, rekonsiliasi dilakukan paling sedikit membandingkan data:
a. SKPD atau SPTPD.
b. SSPD.
c. Rekening koran bank, dan
d. Dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Opsen Pajak Daerah dan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan:
a. Opsen PKB/BBNKB diatur dalam Peraturan Kepala Daerah Provinsi di wilayah kabupaten/kota tersebut berada.
b. Opsen Pajak MBLB diatur dalam Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di dalam wilayah provinsi.
Dalam Peraturan Kepala Daerah Provinsi sebaiknya dapat memuat terkait SKPDLB untuk Opsen Pajak MBLB.
Paling banyak dibaca
Fitur Chatbot JDIH sekarang dapat diakses Melalui WhatsApp
PENGHARGAAN ANUBHAWA SASANA DESA
Kategori
Tags
- 2024 ( 1 )
- Ai ( 6 )
- Aigresik ( 1 )
- Aijdih ( 1 )
- Anubhawasasanadesa ( 1 )
- Apbd ( 1 )
- Artificial inteligent ( 3 )
- Artificial intelligence ( 2 )
- Artificial intelligence jdih gresik ( 1 )
- Artificialintelligence ( 2 )
- Bagian hukum ( 1 )
- Bank jatim ( 1 )
- Bankummaskin ( 1 )
- Bantuanhukum ( 2 )
- Bapped ( 1 )
- Bappeda ( 1 )
- Bbnkb ( 1 )
- Benjeng ( 1 )
- Berita ( 5 )
- Berita gresik ( 2 )
- Berita hukum ( 1 )
- Berita jatim ( 1 )
- Biro hukum provinsi jawa timur ( 1 )
- Birohukumjatim ( 1 )
- Blud ( 1 )
- Blud rsud ( 1 )
- Bppkad ( 1 )
- Chatbot ( 1 )
- Chatbot ai whatsapp ( 1 )
- Desa ( 2 )
- Desasadarhukum ( 1 )
- Diagnostic centre tahap ii ( 1 )
- Didesa ( 1 )
- Digitalisasi ( 1 )
- Dinas pm dan ptsp ( 1 )
- Dinas pmd gresik ( 1 )
- Diskominfo ( 1 )
- Dpmptsp ( 1 )
- Draf reviu kontrak ( 1 )
- Dududksampeyan ( 1 )
- Fasilitasi rancangan peraturan daerah ( 1 )
- Gresik ( 5 )
- Ham ( 1 )
- Hukum ( 6 )
- Hukum gresik ( 3 )
- Ikk ( 1 )
- Indikator mcp kpk tahun 2024 ( 2 )
- Inovasi ( 1 )
- Inspektorat ( 1 )
- Islamic center ( 1 )
- Jalan bringkang ( 1 )
- Jdih ( 15 )
- Jdih ai ( 3 )
- Jdih daerah ( 1 )
- Jdih gresik ( 1 )
- Jdihai ( 1 )
- Jdihgresik ( 7 )
- Jdihn ( 3 )
- Kemenkumham jatim ( 1 )
- Kemitraan ( 1 )
- Kso ( 1 )
- Kso blud rsud ibnu sina ( 1 )
- Kunker ( 4 )
- Labkesmas ( 1 )
- Lampah ( 1 )
- Mblb ( 1 )
- Mcp kpk 2024 ( 1 )
- Mcp kpk tahun 2024 ( 2 )
- Menganti ( 1 )
- Morowudi ( 1 )
- Nomor 5 tahun 2024 ( 1 )
- Non tunai ( 1 )
- Opsen ( 1 )
- Pajak ( 2 )
- Pdrd ( 1 )
- Pemerintahan ( 1 )
- Penetapan ( 1 )
- Penghargaan ( 1 )
- Penyusunan apbd ( 1 )
- Penyusunan peraturan pelaksanaan peraturan daerah ( 1 )
- Peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 ( 1 )
- Perbup ( 1 )
- Perda ( 3 )
- Permendagri ( 1 )
- Pkb ( 1 )
- Prasarana ( 1 )
- Prodeo ( 1 )
- Produk hukum daerah ( 1 )
- Public hearing ( 1 )
- Ranham tahun 2023 ( 1 )
- Ranperbup ( 2 )
- Ranperda ( 2 )
- Retarding basin ( 1 )
- Reviu draf kontrak ( 4 )
- Rpjpd gresik ( 1 )
- Rumah sakit gresik sehati ( 1 )
- Sarana ( 1 )
- Sinergi ( 1 )
- Sop ( 1 )
- Sosialisasi ( 1 )
- Spam ( 1 )
- Spbe ( 1 )
- Uji publik ( 1 )
- Whatsapp ( 1 )