081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA PENDANAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Berita
  22 Juli 2025        Admin        19079
image-header

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025

Judul: Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Tanggal Ditetapkan: 21 Juli 2025
Ditetapkan Oleh: Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati
Tempat Ditetapkan: Jakarta

 

Pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, telah dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
bahwa pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pendanaan antara pemerintah dan perbankan, perlu disusun dalam suatu pengaturan mengenai tata cara pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

Ketentuan Umum:

Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai badan usaha milik negara.

KETENTUAN PINJAMAN

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa Pinjaman kepada KKMP/KDMP. Pinjaman kepada KKMP/KDMP diberikan setelah KKMP/KDMP mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa.
Persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa termasuk persetujuan penggunaan Dana Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian Pinjaman KKMP/KDMP. 
Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupati/wali kota dan mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota kepada KKMP, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Desa oleh kepala Desa  dan mekanisme persetujuan dari kepala Desa kepada KDMP, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa dan pembangunan daerah tertinggal.

Pemberian Pinjaman kepada KKMP/KDMP

Pinjaman diberikan dalam bentuk pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan antara lain:

  • Kegiatan kantor koperasi.
  • Pengadaan sembilan bahan pokok.
  • Simpan pinjam.
  • Klinik desa/kelurahan.
  • Apotek desa/kelurahan.
  • Pergudangan (cold storage).
  • Logistik desa/kelurahan.

dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan.

 

SKEMA PINJAMAN

  • Plafon Pinjaman: Maksimal Rp3.000.000.000 per KKMP/KDMP.
  • Suku Bunga: 6% per tahun.
  • Tenor Pinjaman: Maksimal 72 bulan.
  • Masa Tenggang: 6 hingga 8 bulan.
  • Pembayaran: Angsuran dilakukan setiap bulan

Kriteria Penerima Pinjaman

KKMP/KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:
a. berbadan hukum koperasi;
b. memiliki nomor induk koperasi;
c. memiliki rekening bank atas nama koperasi;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi;
e. memiliki nomor induk berusaha; dan
f. memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.
Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pengajuan Pinjaman oleh KKMP/KDMP
Ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan pinjaman kepada Bank dengan persetujuan:
a. bupati/wali kota untuk KKMP; atau
b. kepala Desa untuk KDMP.

Usulan pinjaman disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala Desa. Berdasarkan usulan pinjaman tersebut, Bank melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan, dengan memperhatikan:
a. plafon pinjaman untuk belanja operasional; dan
b. besaran alokasi DAU/DBH atau Dana Desa masing-masing kabupaten/kota atau Desa.

Dalam hal Bank menyetujui permohonan pinjaman, Bank melakukan perjanjian pinjaman dengan KKMP/KDMP yang minimal memuat:
a. besaran pinjaman;
b. tujuan pinjaman;
c. jangka waktu (tenor) pinjaman;
d. masa tenggang (grace period) pinjaman;
e. suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman;
f. tahapan dan syarat pencairan pinjaman;
g. besaran angsuran pinjaman; dan
h. jatuh tempo pinjaman.

Besaran pinjaman yang ditetapkan memperhatikan rata-rata besaran Dana Desa yang diterima oleh Desa pada 3 (tiga) tahun terakhir. Jatuh tempo pinjaman ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan. Dalam hal tanggal 12 merupakan hari libur atau diliburkan, jatuh tempo pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.

Teknis Perjanjian Pinjaman

  1. Pihak yang Melakukan Perjanjian:

    • Pejabat berwenang dari bank (sebagai pemberi pinjaman).
    • Ketua pengurus KKMP/KDMP (sebagai penerima pinjaman).
    • Bupati/wali kota untuk KKMP atau kepala desa untuk KDMP (sebagai pihak yang mengetahui perjanjian).
  2. Isi Perjanjian Pinjaman:

    • Besaran pinjaman.
    • Tujuan pinjaman.
    • Jangka waktu (tenor) pinjaman.
    • Masa tenggang (grace period) pinjaman.
    • Suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman.
    • Tahapan dan syarat pencairan pinjaman.
    • Besaran angsuran pinjaman.
    • Jatuh tempo pinjaman.

Bank mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada Menteri melalui aplikasi yang disediakan oleh Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah perjanjian pinjaman ditandatangani. Bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman, dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari:
a. kepala Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk melakukan penempatan Dana Desa ke Rekening Pembayaran Pinjaman; atau
b. bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke Rekening Pembayaran Pinjaman.

Surat kuasa minimal memuat:
a. identitas pemberi pinjaman dan penerima pinjaman;
b. nomor perjanjian;
c. nominal pinjaman;
d. pemberlakuan surat kuasa; dan
e. isi surat kuasa.

Bupati/wali kota atau kepala Desa menyampaikan surat kuasa melalui Aplikasi OM-SPAN TKD paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal ditandatangani. Tata cara pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Tata Cara Pencairan Pinjaman

  1. Pencairan dilakukan sesuai dengan tahapan dalam perjanjian pinjaman.
  2. Dana dicairkan ke rekening khusus KKMP/KDMP dan digunakan untuk belanja modal dengan bukti yang valid.
  3. Besaran pinjaman yang dicairkan menjadi dasar perhitungan angsuran bunga.

PENGEMBALIAN PINJAMAN

  1. Pengembalian pinjaman dilakukan melalui penyetoran dana ke rekening pembayaran pinjaman.
  2. Ketua pengurus bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.

Dukungan Pengembalian Pinjaman

Jika dana pada rekening pembayaran tidak mencukupi untuk angsuran, bank dapat meminta penempatan dana dari Dana Desa atau DAU/DBH. Permohonan penempatan dana harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

AKUNTANSI DAN PELAPORAN

  1. Dana yang ditempatkan dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran dalam APB Desa atau APBD.
  2. Pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Peraturan ini berlaku untuk seluruh proses pinjaman KKMP/KDMP hingga batas plafon yang ditetapkan.

Lampiran

Lampiran mengatur surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran tagihan, yang harus diisi dengan data relevan terkait pinjaman dan perhitungan kekurangan dana.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan memfasilitasi pembangunan ekonomi di tingkat desa melalui pengelolaan koperasi yang efisien dan transparan.

Bagikan
Foto-foto
Related Post
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pe...
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Ped...
  10 Oct 2024        156116
Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan...
click to download Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional 1....
  26 Jun 2025        28757
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang P...
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusah...
  11 Jun 2025        21519
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (PERMENDAGRI) NOMOR...
Download PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (PERMENDAGRI) NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUN...
  06 Oct 2025        9106
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Per...
untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, mempercep...
  01 May 2025        8481
Opsen Pajak Daerah
UU HKPD yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2022 menjadi penanda dimulainya babak baru era desentra...
  03 Nov 2024        7183
Fitur Chatbot JDIH sekarang dapat diakses Melalui...
FITUR CHATBOT JDIH SEKARANG DAPAT DIAKSES MELALUI WHATSAPP Dalam upaya meningkatkan layanan informa...
  17 Aug 2024        6638
Konsolidasi Peraturan Presiden Republik Indonesia...
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untu...
  07 May 2025        4157
Rancangan Peraturan Bupati Gresik Tentang Pakaian...
Tonton YouTube Video Rapat Penyusunan Ranperbup di link : https://www.youtube.com/watch?v=MFKOuVrJwO...
  02 Jul 2025        2002
Penguatan Koperasi Kelurahan Merah Putih Melalui D...
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG DUKUNGAN BUPATI/WALI K...
  23 Aug 2025        1859
Tags
Halo, WARGA GRESIK
Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar PERATURAN di Kabupaten Gresik. CUKUP KETIKKAN KEYWORD/KATA KUNCI peraturan yang Anda butuhkan, kemudian tekan [enter], Kami akan mencoba menampilkan JUDUL dan JENIS PERATURAN yang anda butuhkan.