081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Berita
  26 Juni 2025        Admin        24249
image-header

click to download 

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional

1.      Pertimbangan: untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan  mempertimbangkan  amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu diganti.

2.     Standar harga satuan regional meliputi:

a.   satuan biaya honorarium;

b.  satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;

c.   satuan  biaya  rapat  atau  pertemuan  di  dalam  dan di luar kantor;

d.  satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan

e.   satuan biaya pemeliharaan.

3.      Standar harga satuan regional digunakan dalam:

a. perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan penyusunan rencana kerja dan  anggaran  satuan kerja perangkat daerah; dan

b.  pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

4. Dalam PERENCANAAN anggaran pendapatan dan belanja daerah, standar harga satuan regional bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.

5.  Dalam PELAKSANAAN anggaran pendapatan dan belanja daerah, standar harga satuan regional bersifat:

a.  batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; dan

b. dapat  dilampaui  karena  kondisi  tertentu,  termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

6.      Lampiran:

~   Lampiran I, berisi Standar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya *tidak dapat  dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan* anggaran pendapatan dan belanja daerah .

~   Lampiran II, berisi Standar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya *tidak dapat dilampaui dalam perencanaan* dan *dapat dilampaui dalam pelaksanaan* anggaran pendapatan dan belanja daerah

7. Evaluasi: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi penerapan standar harga satuan regional minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

8.   Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

9.  Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada angka 8 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian / lembaga.

11. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

12.   Peraturan ini mulai berlaku pada 18 Juni 2025.

 

Bagikan
Foto-foto
Related Post
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pe...
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Ped...
  10 Oct 2024        142744
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang P...
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusah...
  11 Jun 2025        14498
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 49 TAHUN 20...
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 Judul: Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Kop...
  22 Jul 2025        11862
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Per...
untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, mempercep...
  01 May 2025        6314
Opsen Pajak Daerah
UU HKPD yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2022 menjadi penanda dimulainya babak baru era desentra...
  03 Nov 2024        6057
Fitur Chatbot JDIH sekarang dapat diakses Melalui...
FITUR CHATBOT JDIH SEKARANG DAPAT DIAKSES MELALUI WHATSAPP Dalam upaya meningkatkan layanan informa...
  17 Aug 2024        5822
Konsolidasi Peraturan Presiden Republik Indonesia...
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untu...
  07 May 2025        2604
Rancangan Peraturan Bupati Gresik Tentang Pakaian...
Tonton YouTube Video Rapat Penyusunan Ranperbup di link : https://www.youtube.com/watch?v=MFKOuVrJwO...
  02 Jul 2025        1263
Sinergi Bagian Hukum Dengan YLBH Gresik
Pada Hari Kamis, 11 Juli 2024, Mohammad Rum Pramudya, S.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah K...
  11 Jul 2024        975
Rapat Reviu Draf Kontrak tentang Pembangunan Gedun...
Jumat, 26 April 2024. Ruang Rapat Bagian Pembangunan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gres...
  03 Jun 2024        896
Tags
Halo, WARGA GRESIK
Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar PERATURAN di Kabupaten Gresik. CUKUP KETIKKAN KEYWORD/KATA KUNCI peraturan yang Anda butuhkan, kemudian tekan [enter], Kami akan mencoba menampilkan JUDUL dan JENIS PERATURAN yang anda butuhkan.