Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
BeritaMenteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini sangat ditunggu oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memastikan penyusunan APBD yang lebih terencana dan efisien.
Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.
## Poin-Poin Penting dalam Peraturan
Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini antara lain:
1. **Sinkronisasi Kebijakan**: Pedoman ini menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan efektivitas pembangunan.
2. **Prinsip Penyusunan APBD**: Penyusunan APBD harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
3. **Teknis Penyusunan**: Pemerintah daerah diharuskan menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah dalam penyusunan APBD, agar proses lebih transparan dan akuntabel.
4. **Alokasi Anggaran**: Fokus pada alokasi anggaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
5. **Prioritas Pembangunan**: Peraturan ini juga mengatur prioritas pembangunan yang harus diacu oleh daerah dalam penyusunan anggaran, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
6. **Penandaan Anggaran**: Dalam penyusunan APBD, terdapat penandaan khusus untuk isu-isu strategis seperti penurunan stunting dan pengendalian inflasi, yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini sangat ditunggu oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memastikan penyusunan APBD yang lebih terencana dan efisien.
Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.
## Poin-Poin Penting dalam Peraturan
Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini antara lain:
1. **Sinkronisasi Kebijakan**: Pedoman ini menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan efektivitas pembangunan.
2. **Prinsip Penyusunan APBD**: Penyusunan APBD harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
3. **Teknis Penyusunan**: Pemerintah daerah diharuskan menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah dalam penyusunan APBD, agar proses lebih transparan dan akuntabel.
4. **Alokasi Anggaran**: Fokus pada alokasi anggaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
5. **Prioritas Pembangunan**: Peraturan ini juga mengatur prioritas pembangunan yang harus diacu oleh daerah dalam penyusunan anggaran, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
6. **Penandaan Anggaran**: Dalam penyusunan APBD, terdapat penandaan khusus untuk isu-isu strategis seperti penurunan stunting dan pengendalian inflasi, yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Berikut adalah ringkasan substansi baru yang diatur dalam Permendagri 15 Tahun 2024 terkait penyusunan APBD TA 2025:
1. Pengeluaran Wajib
- Fungsi Pendidikan: Minimal 20% dari total belanja daerah.
- Belanja Infrastruktur Publik: Minimal 40% dari total belanja daerah, tidak termasuk belanja bagi hasil dan transfer ke daerah atau desa, berlaku sampai TA 2027.
- Belanja Pegawai: Maksimal 30% dari total belanja, tidak termasuk tunjangan tertentu yang bersumber dari TKD, berlaku sampai TA 2027.
- Belanja Wajib dari Pajak:
- 10% dari PKB dan Opsen PKB untuk pembangunan jalan dan transportasi.
- 10% dari PBJT untuk penerangan jalan umum.
- 50% dari Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
- 10% dari PAT untuk pengelolaan lingkungan hidup.
2. Kebijakan Satu Peta
- Alokasi anggaran untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan kebijakan Satu Peta.
3. Perencanaan Penganggaran
- Penandaan belanja tematik di aplikasi SIPD untuk isu spesifik, seperti pencegahan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Penguatan alokasi anggaran untuk infrastruktur dasar dan UMKM.
4. Kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan KEK dan kawasan perdagangan bebas.
5. Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Sarana pengaduan dan mekanisme pengelolaan pengaduan harus disediakan dan ditindaklanjuti.
6. Dukungan Urusan Keagamaan
- Alokasi anggaran untuk transportasi haji dan pengembangan ekonomi syariah.
7. Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
- Penguatan peran APIP dalam pengawasan anggaran dan program, serta alokasi anggaran untuk pengawasan yang tidak termasuk gaji ASN.
8. Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Penguatan lembaga kemasyarakatan desa (Posyandu) dan dukungan operasional untuk pemerintah desa.
9. Bidang Pendidikan dan Kesehatan
- Alokasi dukungan untuk program makan bergizi sehat dan Pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana APBD kabupaten/kota diseluruh wilayah papua atau Indonesia timur guna peningkatan kualitas SDM khususnya dalam ilmu pemerintahan untuk mewujudkan Indonesia emas yang akan datang
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, diharapkan setiap daerah dapat lebih baik dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diharap dapat memanfaatkan pedoman ini sebagai acuan dalam penyusunan APBD yang lebih efektif dan efisien.
download file klik link di bawah ini :
Paling banyak dibaca
Fitur Chatbot JDIH sekarang dapat diakses Melalui WhatsApp
Sinergi Bagian Hukum Dengan YLBH Gresik
Kategori
Tags
- 2024 ( 1 )
- Ai ( 2 )
- Aigresik ( 1 )
- Aijdih ( 1 )
- Anubhawasasanadesa ( 1 )
- Apbd ( 1 )
- Artificial inteligent ( 3 )
- Artificial intelligence ( 2 )
- Artificial intelligence jdih gresik ( 1 )
- Artificialintelligence ( 2 )
- Bagian hukum ( 1 )
- Bank jatim ( 1 )
- Bantuanhukum ( 1 )
- Bapped ( 1 )
- Bappeda ( 1 )
- Benjeng ( 1 )
- Berita ( 2 )
- Berita jatim ( 1 )
- Blud ( 1 )
- Blud rsud ( 1 )
- Chatbot ( 1 )
- Chatbot ai whatsapp ( 1 )
- Desa ( 2 )
- Desasadarhukum ( 1 )
- Diagnostic centre tahap ii ( 1 )
- Didesa ( 1 )
- Digitalisasi ( 1 )
- Dinas pmd gresik ( 1 )
- Diskominfo ( 1 )
- Draf reviu kontrak ( 1 )
- Dududksampeyan ( 1 )
- Gresik ( 5 )
- Hukum ( 4 )
- Hukum gresik ( 3 )
- Ikk ( 1 )
- Indikator mcp kpk tahun 2024 ( 2 )
- Inspektorat ( 1 )
- Islamic center ( 1 )
- Jalan bringkang ( 1 )
- Jdih ( 11 )
- Jdih ai ( 3 )
- Jdih daerah ( 1 )
- Jdih gresik ( 1 )
- Jdihai ( 1 )
- Jdihgresik ( 3 )
- Jdihn ( 1 )
- Kemenkumham jatim ( 1 )
- Kso ( 1 )
- Kso blud rsud ibnu sina ( 1 )
- Kunker ( 4 )
- Labkesmas ( 1 )
- Lampah ( 1 )
- Mcp kpk 2024 ( 1 )
- Mcp kpk tahun 2024 ( 2 )
- Menganti ( 1 )
- Morowudi ( 1 )
- Non tunai ( 1 )
- Pemerintahan ( 1 )
- Penetapan ( 1 )
- Penyusunan apbd ( 1 )
- Permendagri ( 1 )
- Prasarana ( 1 )
- Prodeo ( 1 )
- Produk hukum daerah ( 1 )
- Public hearing ( 1 )
- Ranperbup ( 1 )
- Ranperda ( 2 )
- Retarding basin ( 1 )
- Reviu draf kontrak ( 4 )
- Rpjpd gresik ( 1 )
- Rumah sakit gresik sehati ( 1 )
- Sarana ( 1 )
- Sinergi ( 1 )
- Sop ( 1 )
- Spam ( 1 )
- Spbe ( 1 )
- Uji publik ( 1 )
- Whatsapp ( 1 )