081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Sosialisasi Peraturan Daerah: Dukungan Pemerintah Daerah untuk Masyarakat Miskin
Berita
  27 Oktober 2024        Admin        186
image-header

Gresik, 27 Oktober 2024 — Pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 26 dan 27 Oktober 2024, DPRD Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Acara ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim, S.Pi., M.Si., dan anggota DPRD Syaikhu Busiri, S.Kom, SH, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya, SH. sebagai narasumber.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Mohammad Rum Pramudya menjelaskan bahwa Perda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang telah ditetapkan untuk memastikan hak konstitusional warga negara, perlindungan hak asasi manusia, dan pemenuhan keadilan bagi masyarakat.

Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Gresik sangat penting karena beberapa alasan berikut:

1. Akses ke Keadilan

Perda ini memastikan bahwa masyarakat miskin memiliki akses yang lebih baik terhadap pelayanan hukum. Dalam banyak kasus, keterbatasan finansial menghalangi individu untuk mendapatkan bantuan hukum yang memadai, sehingga mereka rentan terhadap ketidakadilan.

2. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Dengan adanya bantuan hukum, hak asasi manusia individu dapat terlindungi. Perda ini memberikan jaminan bahwa setiap orang, terlepas dari status ekonomi, memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang adil dan setara.

3. Pemberdayaan Masyarakat

Melalui penyuluhan dan pendidikan hukum, masyarakat dapat diberdayakan untuk memahami hak-hak mereka. Pemberdayaan ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong partisipasi aktif dalam proses hukum.

4. Meningkatkan Kepercayaan terhadap Sistem Hukum

Ketika masyarakat tahu bahwa ada mekanisme yang mendukung mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, ini akan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem hukum dan keadilan di daerah tersebut.

5. Mengurangi Ketidakadilan Sosial

Perda ini berkontribusi pada pengurangan ketidakadilan sosial dengan memberikan perlindungan hukum kepada kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

6. Mendukung Penegakan Hukum yang Transparan

Dengan adanya pengawasan dan mekanisme yang jelas dalam pelaksanaan bantuan hukum, Perda ini juga membantu memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan transparan dan akuntabel.

7. Penanganan Masalah Hukum Secara Holistik

Bantuan hukum tidak hanya difokuskan pada litigasi, tetapi juga mencakup mediasi, konsultasi, dan pemberdayaan masyarakat. Ini memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani masalah hukum.

Tujuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:

  • Menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  • Menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  • Memastikan pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.
  • Menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Proses Pengajuan Bantuan Hukum

Calon penerima bantuan hukum dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan, melampirkan dokumen identitas, serta bukti status sebagai masyarakat miskin. Permohonan harus disampaikan kepada pemberi bantuan hukum atau Bupati melalui Kepala Bagian Hukum.

Anggaran Bantuan Hukum

Anggaran untuk bantuan hukum mencakup berbagai kegiatan, seperti:

  • Bantuan hukum litigasi: Rp5.000.000,00 per perkara.
  • Penyuluhan hukum: Rp3.740.000,00 per kegiatan.
  • Konsultasi hukum: Rp700.000,00 per kegiatan.
  • Mediasi dan negosiasi: Rp500.000,00 per kegiatan.
  • Pemberdayaan masyarakat: Rp2.000.000,00 per kegiatan.

Peserta sosialisasi menunjukkan antusiasme yang tinggi, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang terjadi. Mereka memahami pentingnya bantuan hukum, yang tidak hanya diberikan kepada mereka yang terlibat dalam litigasi, tetapi juga bagi mereka yang menghadapi masalah hukum di luar pengadilan.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih paham mengenai hak dan kewajiban dalam mengajukan permohonan bantuan hukum serta berbagai layanan yang disediakan. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memberdayakan masyarakat Kabupaten Gresik.

Bagikan
Foto-foto
Related Post
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pe...
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Ped...
  10 Oct 2024        23789
Fitur Chatbot JDIH sekarang dapat diakses Melalui...
FITUR CHATBOT JDIH SEKARANG DAPAT DIAKSES MELALUI WHATSAPP Dalam upaya meningkatkan layanan informa...
  17 Aug 2024        1404
Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence dala...
Arah kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional 2020–2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Mente...
  16 Jun 2024        328
PENGHARGAAN ANUBHAWA SASANA DESA
BATU - Kanwil Kemenkumham Jatim meresmikan 223 Desa/ Kelurahan mendapatkan predikat Anubhawa Sasana...
  30 Jul 2024        311
Rapat Reviu Draf Kontrak tentang Pembangunan Gedun...
Jumat, 26 April 2024. Ruang Rapat Bagian Pembangunan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gres...
  03 Jun 2024        255
Reviu Draf Kontrak tentang Pelebaran Jalan Bringk...
Rabu, 08 Mei 2024. Ruang Rapat Dewi Sekardadu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik meng...
  03 Jun 2024        240
Sinergi Bagian Hukum Dengan YLBH Gresik
Pada Hari Kamis, 11 Juli 2024, Mohammad Rum Pramudya, S.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah K...
  11 Jul 2024        235
Opsen Pajak Daerah
UU HKPD yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2022 menjadi penanda dimulainya babak baru era desentra...
  03 Nov 2024        229
Rapat Koordinasi Pembahasan 4 Rancangan Peraturan...
Selasa, 27 Februari 2024, Ruang Rapat Dewi Sekardadu. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gr...
  14 Mar 2024        167
Hasil Opini Publik atas Ranperbup Gresik tentang P...
Saat ini Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup sedang merumuskan salah satu keb...
  10 Jun 2024        165
Tags
Halo, WARGA GRESIK
Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar PERATURAN di Kabupaten Gresik. CUKUP KETIKKAN KEYWORD/KATA KUNCI peraturan yang Anda butuhkan, kemudian tekan [enter], Kami akan mencoba menampilkan JUDUL dan JENIS PERATURAN yang anda butuhkan.