Sosialisasi Peraturan Daerah: Dukungan Pemerintah Daerah untuk Masyarakat Miskin
BeritaGresik, 27 Oktober 2024 — Pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 26 dan 27 Oktober 2024, DPRD Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Acara ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim, S.Pi., M.Si., dan anggota DPRD Syaikhu Busiri, S.Kom, SH, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya, SH. sebagai narasumber.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Mohammad Rum Pramudya menjelaskan bahwa Perda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang telah ditetapkan untuk memastikan hak konstitusional warga negara, perlindungan hak asasi manusia, dan pemenuhan keadilan bagi masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Gresik sangat penting karena beberapa alasan berikut:
1. Akses ke Keadilan
Perda ini memastikan bahwa masyarakat miskin memiliki akses yang lebih baik terhadap pelayanan hukum. Dalam banyak kasus, keterbatasan finansial menghalangi individu untuk mendapatkan bantuan hukum yang memadai, sehingga mereka rentan terhadap ketidakadilan.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dengan adanya bantuan hukum, hak asasi manusia individu dapat terlindungi. Perda ini memberikan jaminan bahwa setiap orang, terlepas dari status ekonomi, memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang adil dan setara.
3. Pemberdayaan Masyarakat
Melalui penyuluhan dan pendidikan hukum, masyarakat dapat diberdayakan untuk memahami hak-hak mereka. Pemberdayaan ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong partisipasi aktif dalam proses hukum.
4. Meningkatkan Kepercayaan terhadap Sistem Hukum
Ketika masyarakat tahu bahwa ada mekanisme yang mendukung mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, ini akan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem hukum dan keadilan di daerah tersebut.
5. Mengurangi Ketidakadilan Sosial
Perda ini berkontribusi pada pengurangan ketidakadilan sosial dengan memberikan perlindungan hukum kepada kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
6. Mendukung Penegakan Hukum yang Transparan
Dengan adanya pengawasan dan mekanisme yang jelas dalam pelaksanaan bantuan hukum, Perda ini juga membantu memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan transparan dan akuntabel.
7. Penanganan Masalah Hukum Secara Holistik
Bantuan hukum tidak hanya difokuskan pada litigasi, tetapi juga mencakup mediasi, konsultasi, dan pemberdayaan masyarakat. Ini memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani masalah hukum.
Tujuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
- Menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia.
- Memastikan pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.
- Menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Proses Pengajuan Bantuan Hukum
Calon penerima bantuan hukum dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan, melampirkan dokumen identitas, serta bukti status sebagai masyarakat miskin. Permohonan harus disampaikan kepada pemberi bantuan hukum atau Bupati melalui Kepala Bagian Hukum.
Anggaran Bantuan Hukum
Anggaran untuk bantuan hukum mencakup berbagai kegiatan, seperti:
- Bantuan hukum litigasi: Rp5.000.000,00 per perkara.
- Penyuluhan hukum: Rp3.740.000,00 per kegiatan.
- Konsultasi hukum: Rp700.000,00 per kegiatan.
- Mediasi dan negosiasi: Rp500.000,00 per kegiatan.
- Pemberdayaan masyarakat: Rp2.000.000,00 per kegiatan.
Peserta sosialisasi menunjukkan antusiasme yang tinggi, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang terjadi. Mereka memahami pentingnya bantuan hukum, yang tidak hanya diberikan kepada mereka yang terlibat dalam litigasi, tetapi juga bagi mereka yang menghadapi masalah hukum di luar pengadilan.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih paham mengenai hak dan kewajiban dalam mengajukan permohonan bantuan hukum serta berbagai layanan yang disediakan. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memberdayakan masyarakat Kabupaten Gresik.
Paling banyak dibaca
Fitur Chatbot JDIH sekarang dapat diakses Melalui WhatsApp
Opsen Pajak Daerah
PENGHARGAAN ANUBHAWA SASANA DESA
Kategori
Tags
- 2024 ( 1 )
- Ai ( 6 )
- Aigresik ( 1 )
- Aijdih ( 1 )
- Anubhawasasanadesa ( 1 )
- Apbd ( 1 )
- Artificial inteligent ( 3 )
- Artificial intelligence ( 2 )
- Artificial intelligence jdih gresik ( 1 )
- Artificialintelligence ( 2 )
- Bagian hukum ( 1 )
- Bank jatim ( 1 )
- Bankummaskin ( 1 )
- Bantuan keuangan ( 1 )
- Bantuanhukum ( 2 )
- Bapped ( 1 )
- Bappeda ( 1 )
- Bbnkb ( 1 )
- Benjeng ( 1 )
- Berita ( 5 )
- Berita gresik ( 2 )
- Berita hukum ( 1 )
- Berita jatim ( 1 )
- Biro hukum provinsi jawa timur ( 1 )
- Birohukumjatim ( 1 )
- Blud ( 1 )
- Blud rsud ( 1 )
- Bosda ( 1 )
- Bppkad ( 1 )
- Chatbot ( 1 )
- Chatbot ai whatsapp ( 1 )
- Desa ( 2 )
- Desasadarhukum ( 1 )
- Diagnostic centre tahap ii ( 1 )
- Didesa ( 1 )
- Digitalisasi ( 1 )
- Dinas pertanian kabupaten gresik ( 1 )
- Dinas pm dan ptsp ( 1 )
- Dinas pmd gresik ( 1 )
- Diskominfo ( 1 )
- Dpmptsp ( 1 )
- Draf reviu kontrak ( 1 )
- Dududksampeyan ( 1 )
- Fasilitasi rancangan peraturan daerah ( 1 )
- Gresik ( 6 )
- Ham ( 1 )
- Hibah ( 1 )
- Hukum ( 6 )
- Hukum gresik ( 3 )
- Ikk ( 1 )
- Indikator mcp kpk tahun 2024 ( 2 )
- Inovasi ( 1 )
- Inspektorat ( 1 )
- Islamic center ( 1 )
- Jalan bringkang ( 1 )
- Jdih ( 17 )
- Jdih ai ( 3 )
- Jdih daerah ( 1 )
- Jdih gresik ( 1 )
- Jdihai ( 1 )
- Jdihgresik ( 9 )
- Jdihn ( 3 )
- Kemenkumham jatim ( 1 )
- Kemitraan ( 1 )
- Kso ( 1 )
- Kso blud rsud ibnu sina ( 1 )
- Kunker ( 4 )
- Labkesmas ( 1 )
- Lampah ( 1 )
- Mblb ( 1 )
- Mcp kpk 2024 ( 1 )
- Mcp kpk tahun 2024 ( 2 )
- Menganti ( 1 )
- Morowudi ( 1 )
- Nomor 5 tahun 2024 ( 1 )
- Non tunai ( 1 )
- Opsen ( 1 )
- Pajak ( 2 )
- Pdrd ( 1 )
- Pemerintahan ( 1 )
- Pendidikan ( 1 )
- Penetapan ( 1 )
- Penghargaan ( 1 )
- Penyusunan apbd ( 1 )
- Penyusunan peraturan pelaksanaan peraturan daerah ( 1 )
- Peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 ( 1 )
- Perbup ( 1 )
- Perda ( 3 )
- Permendagri ( 1 )
- Pkb ( 1 )
- Prasarana ( 1 )
- Prodeo ( 1 )
- Produk hukum daerah ( 1 )
- Public hearing ( 1 )
- Ranham tahun 2023 ( 1 )
- Ranperbup ( 2 )
- Ranperda ( 2 )
- Retarding basin ( 1 )
- Reviu draf kontrak ( 4 )
- Rpjpd gresik ( 1 )
- Rumah sakit gresik sehati ( 1 )
- Sarana ( 1 )
- Sektor pertanian ( 1 )
- Sinergi ( 1 )
- Sop ( 1 )
- Sosialisasi ( 1 )
- Spam ( 1 )
- Spbe ( 1 )
- Uji publik ( 1 )
- Whatsapp ( 1 )