PENYERTAAN MODAL - BUMD - BADAN USAHA MILIK DAERAH
2021
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2021 (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar Dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah tentang Perubahan Modal Dasar Dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan, memperluas kapasitas cakupan layanan, dan kualitas penyediaan air minum kepada masyarakat. Dengan adanya penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta, dilakukan perubahan terhadap modal dasar Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk memberikan dukungan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan layanan air minum kepada masyarakat. |
- |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 265-9/2021 mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gresik pada Perumda Giri Tirta sebesar Rp113.000.000.000,00. Penambahan ini akan menjadi modal disetor sebelumnya sebesar Rp97.235.404.200,00, yang mengubah modal dasar Perumda Giri Tirta dari Rp200.000.000.000,00 menjadi Rp400.000.000.000,00. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 22 Desember 2021. Penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu, peraturan ini juga merujuk pada Undang-Undang terkait pembentukan daerah dan peraturan terkait investasi pemerintah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021 |
|