TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD - DPRD
2007
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2007 (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur perubahan-perubahan yang terjadi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Selain itu, dorang ini juga dimaksudkan untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gresik berdasarkan pertimbangan yang telah disebutkan pada huruf a. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-undang No. 17 Tahun 2003; Undang-undang No. 22 tahun 2003; Undang-undang No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; Undang-undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 tahun 2006; Undang-undang No. 33 tahun 2004; PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ; PP No. 25 tahun 2004; PP No. 58 tahun 2005; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2005; PERDA Kab. Gresik No. 21 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ; |
- |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik ini mengatur tentang kedudukan, protokoler, dan keuangan para pimpinan serta anggota DPRD. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan protokoler di lingkungan DPRD Kabupaten Gresik dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Perubahan yang terjadi dalam peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Gresik. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007 |
|