PAJAK - GALIAN GOLONGAN C - KEUANGAN DAERAH
2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C ini dibentuk untuk memberikan pedoman pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan bahan galian Golongan C di Kabupaten Gresik, dalam rangka menjamin kesinambungan persediaan sumber daya alam tersebut. Selain itu, peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-undang No. 12 Tahun 1950; Undang-undang No. 2 Tahun 1965; Undang-undang No. 11 Tahun 1967; Undang-undang No. 32 Tahun 2004; Undang-undang No. 8 Tahun 1981; Undang-undang No. 23 tahun 1997; Undang-undang No. 17 Tahun 1997; Undang-undang No. 19 Tahun 1997; Undang-undang No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Keputusan PERMEN ESDM No. 1453.K/29/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik No. 4 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik No. 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Gresik Gresik No. 21 Tahun 1997; |
- |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C ini mengatur tentang pengenaan pajak atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 21 Tahun 1997. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C, sekaligus menjamin kesinambungan persediaan bahan tersebut. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2005 |
|