ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PERANGKAT DAERAH
2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2015 (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk memastikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah dapat bergerak secara dinamis sesuai dengan perubahan lingkungan strategis, kebutuhan daerah, dan strategi yang ingin dicapai. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Gresik dan mendistribusikan beban kerja sesuai dengan fungsi lembaga perangkat daerah serta mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan ; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERPRES Republik Indonesia No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA Kab. Gresik No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan ; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2012; |
- |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah ini mengatur tentang restrukturisasi dan optimalisasi organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan dinamika kebutuhan dan strategi pembangunan daerah. Selain itu, peraturan ini juga memastikan bahwa pembagian beban kerja di lingkungan perangkat daerah sesuai dengan fungsi dan potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Gresik. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015 |
|