MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 19, LD Kabupaten Gresik 2012 (19)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penataan, Pembangunan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama ini dibentuk untuk memastikan pembangunan menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus dapat dilaksanakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengendalikan pembangunan menara secara terpadu dan berwawasan lingkungan guna memastikan kesesuaian dengan tata ruang wilayah Kabupaten Gresik. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; Peraturan PERMENHUB No. KM 10 Tahun 2005; Peraturan PERMENKOMINFONo. 02/Per/M.Kominfo/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, PERMENPU, PERMENKOMINFODan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, No. 19/PER/M.Kominfo/03/2009, No. 3/P/2009; PERMENDAGRI No. 53 tahun 2011; PERDAPROV No. 5 Tahun 2012; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Gresik No. 21 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 10 Tahun 2010; PERDA Kab. Gresik No. 4 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 8 Tahun 2011; |
- |
Dalam Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama ini mengatur tentang penataan, pembangunan, dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Gresik. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan menara yang fungsional, efisien, dan selaras dengan lingkungan serta menjamin keandalan teknis dan keamanan menara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama operasional dalam pembangunan menara dan kewajiban penyedia menara untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013 |
|