PENGGUNAAN TENDA DAN KURSI YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 12, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penggunaan Tenda Dan Kursi Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketentuan Retribusi Penggunaan Tenda dan Kursi ini dibentuk untuk memperbarui ketentuan-ketentuan retribusi yang mengatur penggunaan tenda dan kursi sesuai dengan perkembangan perekonomian dewasa ini, menggantikan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1985 yang tidak lagi sesuai. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 02 Tahun 1985 tentang Penggunaan Tenda dan Kursi yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik ini mengatur tentang penggunaan dan retribusi atas tenda dan kursi yang dikuasai oleh pemerintah. Peraturan ini dilakukan untuk menyesuaikan nilai nominal retribusi dengan perkembangan ekonomi saat ini serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif retribusi untuk penggunaan tenda dan kursi dalam berbagai kegiatan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 12 April 1995 |
|